JAKARTA – Sindikat trafficking yang diungkap Polsektro Taman Sari kemarin membuat mengelus dada. Seorang muncikari berusia 19 tahun ditangkap setelah terbukti menjual dua pelajar bernama samaran Astrid dan Ida. Astrid berusia 16 tahun dan dikenal sebagai bintang kelas dengan peringkat tak pernah terlempar dari tiga besar. Ida masih berusia 15 tahun dan duduk di kelas IX SMP.
“Berdasar pengakuan mereka kepada kami, keduanya rela dijual muncikarinya karena masalah ekonomi,” kata Kapolsektro Taman Sari AKBP Nasriadi. “Sangat disayangkan. Apalagi, saya melihat langsung rapornya. Dia memang juara kelas,” imbuh perwira dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Astrid diamankan dari sebuah hotel di Jakarta Barat ketika hendak melayani tamunya. Dia diamankan beserta Ida. “Kami miris ketika melakukan penangkapan,” tambahnya.
Keduanya dijual seorang muncikari dengan nama samaran Sinta. Nama terakhir tersebut juga bekerja sebagai PSK. Namun, usianya sudah 19 tahun. “Dia membanderol layanan esek-esek-nya seharga Rp 1 juta per short time (biasanya sejam setengah untuk sekali main, Red),” jelas Nasriadi.
Perekrutan keduanya berawal saat keduanya bertemu dengan Sinta di kawasan Tanggul, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, pada Oktober 2016. Di tempat itu, mereka berkenalan hingga akhirnya kedua pelajar direkrut Sinta. Setelah pertemuan tersebut, keduanya sepakat ikut bekerja dan menjadi anak buahnya. Astrid diketahui sudah empat kali melayani pelanggan, sedangkan Ida baru dua kali.
Nasriadi menambahkan, para korban dan muncikari sering membagi hasil dari prostitusi tersebut. Korban mendapatkan 70 persen dari upah dan muncikarinya 30 persen. “Korban dan pelaku kami tangkap Kamis kemarin di hotel di kawasan Taman Sari,” ungkapnya.
Nasriadi menduga, masih ada korban lain dari sindikat prostitusi di bawah umur itu. Apalagi, ada pelaku lain yang menghubungkan Sinta dengan para pelanggan. “Sinta ini bekerja untuk orang yang disebutnya kakak-kakakannya muncikari juga. Ini yang sedang kami telusuri dan kejar sindikat tersebut,” ungkapnya.
Astrid maupun Ida kini dikembalikan kepada orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan. WP beserta pelaku AD ditahan di Polsek Taman Sari. Mereka dikenai pasal 81 jo 82 jo 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyatakan, model perekrutan yang dialami Astrid maupun Ida kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. (gum/c25/ano)
Sumber: http://pojoksatu.id