Anggota DPD Ajukan Korupsi Tator ke KPK

MAKASSAR--Tim anti korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menindaklanjuti delapan kasus korupsi yang terjadi di lima provinsi, yakni Sulsel, Jambi, Sumatra Utara, Papua, dan Sultra.

Salah satu kasus itu yakni korupsi anggaran dana APBN Tana Toraja (Tator) 2004 sampai 2006 sebesar Rp1 miliar.

Hal ini dikemukakan Anggota DPD/MPR RI, Benyamin Bura, kepada Upeks, Jumat (4/4) saat pertemuan bersama pengurus LSM Matras, Lembaga Adat Toraja, wartawan, dan mahasiswa 45 dan Unhas di restoran Istana Laut. Selain membahas kasus korupsi, Benyamin juga menjelaskan komitmen DPD kepada masyarakat untuk mengatasi kasus korupsi.

"Ini kami lakukan karena korupsi semakin meresahkan masyarakat. Sehingga dapat tercipta bangsa menjadi negara bersih dan berwibawa. Kami juga tetap mengawasi pengelolaan dana APBN jangan sampai pihak-pihak legislatif sendiri yang mengambil uang rakyat," tambah Benyamin.

DPD sendiri mempunyai tugas mengontrol mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pemeriksaan hasil audit penggunaan dana APBN tersebut kemudian di tindak lanjuti.

Misalnya tindak korupsi di daerah-daerah yang merupakan kasus lama ataupun kasus yang meresahkan masyarakat. Ini dengan tujuan untuk menjadikan negara yang bersih dari penyelewengan dana. Selain itu, juga memperjuangkan daerah untuk memperoleh dana dekonsentrasi.

Dana ini akan diberikan ke daerah sehingga pemimpin daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, DPD bekerja sama dengan KPK dalam hal tukar data dan informasi, penerima pengaduan, pelaporan gratifikasi, pelaporan penyelenggaran harta negara, tindak korupsi di daerah, melakukan pelatihan dan pendidikan, dan juga sosialisasi kepada masyarakat. (mg03/aka/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Sabtu, 5 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts