Buka Jasa Esek-esek Threesome, Mucikari Ini Pasang Harga Rp 1 Juta Per Dua Jam!

Gerak cepat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam Operasi Surabaya Tertib Ramadhan 1438 H, berhasil memburu pelaku prostitusi, Rabu (7/5/2017).
“Dari tiga lokasi sasaran yang sudah kita datangi dan kita lakukan razia, termasuk penertiban juga bergabung dengan Unit PPA Tim Anti Bandit Polwan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan di back up oleh Satpol PP Kota Surabaya, kita amankan pasangan bukan suami istri,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (7/6/2017).
Seperti dikutip dari Tribratanews.com, portal resmi Polri, petugas mengamankan seorang wanita berinisial FA (23) warga Jalan Tambak Osowilangun Surabaya yang diduga merupakan mucikari dan menyediakan jasa treesome.

Bersama dengan FA, Unit PPA juga mengamankan seorang korban yang dijajakan oleh pelaku kepada lelaki hidung belang bernama TA (22).
Dari hasil penyelidikan, FA awalnya menawarkan TA kepada para pria hidung belang melalui situs jejaring sosial Facebook dengan nama Vita Kumalasari, dengan tarif Rp 1 juta rupiah untuk layanan treesome selama 2 jam.
Setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, selanjutnya FA bertemu dengan TA di Terminal Bus Bungurasih dan mengajaknya ke Oemah Kost Eksklusif di Jalan Semampir Tengah Surabaya.
Dari hasil layanan esek-esek ini, FA mendapat keuntungan dari tamunya sebesar Rp 400 ribu.
Pada saat dilakukan penangkapan di kamar nomor 9 sekitar pukul 21.00 WIB, ditemukan FA dan TA berada di dalam kamar mandi dalam keadaan telanjang.
Sementara tamu menungu di ranjang.
“Jadi apa yang kami lakukan ini juga adalah bagian dari operasi mandiri kewilayahan Surabaya Tertib Ramadhan. Jadi supaya berdampak pada tetap khidmatnya pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan bagi Kota Surabaya,” pungkas Ruth Yeni.
Dari hasil operasi ini, barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar dengan total Rp 400 ribu, 2 satchet kondom merk Sutra, 1 HP merk Sony Experia, warna hitam putih, 1 KTP tersangka. (*)

-

Arsip Blog

Recent Posts