Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Toba Samosir

Tobasa, Sumut — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Sembiring, menuntut oknum NP, Kasi Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) sebesar Rp 90 juta. Oknum NP dituntut sesuai pasal 3 ayat 1 tahun 2003 KUHP yakni selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp.67 Juta subsider 3 bulan kurungan. Oknum NP adalah sebagai pemimpin kegiatan (pimka) dalam kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF).

Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini hari Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tarutung yang bertempat sidang di Balige, setelah Jaksa menyimpulkan bahwa pelaksanaan Proyek Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan hanya sabahagian saja, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2006.
Honor serta perjalanan dinas dibayar bendahara kegiatan kepada petugas seperti Tutor, Monitoring dan lain sebagainya. Dalam persidangan itu, terdakwa oknum NP mengaku bersalah kepada Hakim ketua Saur Sitindaon, terdakwa baru pertama sekali sebagai pemimpin kegiatan yang mengaku kurang kontrol di lapangan sehingga kegiatan itu tidak berjalan sesuai dengan prosedur.
Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang masih membiayai anak-anaknya dibangku sekolah dan perguruan tinggi memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya serta ianya tidak dipecat dari PNS. Namun permohonan pembelaan itu tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tetap pada tuntutannya. “Kita tunggu saja putusan Hakim dua minggu mendatang hari Rabu tanggal 23 April 2008 untuk mendengar keputusan hakim,” sebut Hakim ketua Saur Sitindaon dalam persidangan itu. (toba)

Sumber : http://bersamatoba.com Jumat, 11 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts