BANDUNG – Saat Ramadan, praktik esek-esek di Kota Bandung masih bergeliat, terbukti dari hasil penggerebekan sebuah hotel di Hotel Harapan Indah yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, yang disulap menjadi panti pijat.
Satpol PP Kota Bandung menggerebek sebuah hotel yang diduga beralih fungsi menjadi panti pijat. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan penggerebekan tersebut berawal saat petugas mendapat informasi terkait praktik terselubung di hotel tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan Pol PP, hotel tersebut memang sudah beralih fungsi, dan disewakan perkamar, bahkan 11 ruang lainnya beralih fungsi menjadi panti pijat. “Dari total 36 kamar, ada sebelas kamar yang dijadikan tempat untuk panti pijat,” kata Idris.
Dari temuan ini, pihaknya segera memanggil pemilik hotel dan pengelola panti pijat. Mereka dianggap melanggar Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam penggerebekan kemarin, pihak Satpol PP juga sudah menyegel kamar yang dijadikan tempat memijat. “Sangksi terberat, ini bisa dilakukan pencabutan ijin,” ujar Idris.
Saat penggerebekan Pol PP juga menemukan dua orang terapis yang sedang melayani tamu. Dua terapis yang tengah melayani tamu itu lalu dibawa petugas ke sebuah ruangan di area hotel. Selain dua orang terapis, petugas juga mengamankan 23 orang terapis lainnya yang berada di hotel tersebut.
Petugas langsung mengangkut para terapis berpakaian ketat itu menggunakan truk ke markas Satpol PP. “Totalnya semua ada 25 orang terapis. Kita amankan dahulu semuanya untuk dimintai keterangan,” kata Idris.
Sementara itu, Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kota Bandung, Edward Parlindungan menuturkan berdasarkan pengecekan administrasi, hotel tersebut sudah lama tak memperpanjang izin.
“Hotel memang sampai saat ini belum memperpanjang izin. Apalagi usaha panti pijat itu belum sama sekali memiliki izin,” ujar Edward.
Hotel tersebut juga sudah beralih fungsi. Saat ini, hotel disewakan layaknya seperti indekos. Terlebih, kondisi hotel saat ini terlihat sudah tidak terawat.
“Fungsi hotel itu ditempati permalam, biayanya juga permalam, tapi ternyata ini perbulan. Kita tentu akan memberikan sanksi. Kalau terbukti ada penyimpangan jelas tempat ditutup tidak akan diberikan lagi izin,” tutur Edward menegaskan. (rub/net)
Sumber: http://jabar.pojoksatu.id