TEMPO Interaktif, SERANG:- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (Raskin) Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang bertambah. Menurut Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Rudi Rosyadi, ada tiga pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu. “Selain tiga mantan kepala desa, juga ada pihak ketiga atau penadah dan dari Bulog Divre Banten” kata Rudi Rosyadi di kantornya, Senin.
Sebelumnya Kejari Serang telah menetapkan 3 tersangka mantan kepala desa, yaitu berinisial AP (mantan kades Kampung Baru), SKJ (mantan kades Pasir Limus) dan PRK
(mantan kades Binong) kecamatan Pamarayan. Para tersangka itu akan didakwa melakukan pidana korupsi seperti diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi "Hari ini (Senin) kita akan sita dokumen-dokumen dari para tersangka," katanya.
Kasus penggelapan raskin dikecamatan Pamarayan, telah diusut Kejari Serang sejak 2006 lalu berdasarkan laporan warga. Warga mengeluhkan banyaknya jatah beras murah yang tidak sampai kepada warga berhak menerimanya.
Menurut Kepala Seksi Kejari Serang, Agus Kurniawan, pada 2006 lalu Bolog Divrey Banten menyalurkan raskin sekitar 54 ton untuk 2 bulan . Raskin itu diperuntukkan untuk 9 desa di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Namun jatah raskin tersebut disinyalir telah dijual oleh oknum kepala desa kepada pedagang, "Kami akan akan usut kasus ini sampai tuntas," ujar Agus.
Sumber : TempoInteraktif.com : 07 April 2008