Palembang - Kasubdin TK dan SD Diknas Palembang Daud Makmun,50, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi buku senilai Rp3,2 miliar. Tim penyidik Satuan (Sat) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (2/4) kemarin memeriksa tersangka dari pukul 09.00-16.00 WIB. Penyidik melontarkan pertanyaan kepada pejabat di lingkungan Diknas Palembang itu sekitar 30 pertanyaan seputar aturan hibah buku dan kebijakan-kebijakan Diknas.
Tersangka diperiksa terkait kasus hibah pengadaan buku SD se-Palembang. Pengakuan tersangka di hadapan petugas yang memeriksanya, saat akan ada hibah buku penerbit datang dan mengajukan daftar harga buku kepada Kepala Sekolah (Kasek). Semestinya untuk pengadaan buku harus ada tender dan harus ada pengesahan dari DPRD tapi ini tidak.
Kepala Satuan (Kasat) Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol Budi Santosa kepada wartawan membenarkan pihaknya memeriksa Kasubdin TK dan SD Diknas Palembang sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan,hibah buku untuk SD se Palembang. “Meskipun kita telah menetapkan dia sebagai tersangka namun untuk penahanannya belum tahu, masih menunggu proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi. “Namun dari pemeriksaan awal sudah menunjukan celah-celah saksi mengarah sebagai tersangka, karena ditemukan alat-alat bukti dan keterangan sejumlah saksi,”katanya.
Dia menambahkan, jika hal tersebut merupakan inisiatif tersangka tidak mungkin, karena hal itu pasti ada instruksi dari pimpinan tersangka dalam hal ini Kepala Diknas (Kadiknas) Palembang dan tersangka hanya menjalankan perintah dari atasannya. Sementara itu, tersangka Daud Makmun ketika dimintai keterangan oleh wartawan lebih memilih diam dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan dengan ucapan no comment.
Selanjutnya tersangka lebih memilih masuk ke ruang pemeriksaan dan menutup pintu menghindari wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Sebelumnya penyidik Tipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi baik dari pihak penerbit maupun Kasek yang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim penyidik Sat Tipidkor,di bawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) I Kompol Andry Setiawan, terungkap jika dari uang sebesar Rp3,2 miliar tidak semuanya dipergunakan untuk pengadaan buku.
Saksi yang telah diperiksa Kasek SD Mumahadyah I Palembang Emi dan Sales dari Penerbit Buku Tiga Serangkai Rajino. Polisi telah memeriksa Staf Sub Anggaran Bagian Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Edy Fauzi sebagai saksi. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 10 orang Kepala Sekolah (Kasek) SD dari 165 Kasek yang ada di Palembang. Polisi juga memeriksa saksi dari pihak percetakan yakni percetakan Yudistira yang diwakili oleh salah seorang salesnya Suherman.
Sedangkan untuk penerbit Tiga Serangkai penyidik juga memeriksa seorang sales bernama Pujo. Dia juga menegaskan polisi sebenarnya tidak mencari adanya dugaan mark up, tapi penyidik menyoroti adanya dugaan penyimpangan dana Rp3,1 miliar itu apakah benar dipergunakan untuk membeli buku atau tidak.Jadi,kini pihaknya terus mengejar dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku tersebut. (dadang dinata)
Sumber: infokito, Rabu, 9 April 2008