Dukun Cabul Genjot Anak Bawah Umur

Pontianak - Gadis berumur 15 tahun sebut saja Bunga, disetubuhi Ar, 37, dukun cabul. Pelaku hanya bisa pasrah saat diciduk polisi di kediamannya Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (16/11) sore.

Nahasnya, sebelum ditangkap polisi, Ar sudah keduluan dihakimi warga hingga babak belur. Ar mencabuli Bunga hingga 14 kali, dengan alasan mengobati penyakit yang dikeluhkan kepadanya.

Informasi yang dihimpun, Bunga sering merasa sakit-sakitan dan terkadang tubuhnya meriang. Mengalami hal itu, dia langsung mencari orang pintar untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Bunga akhirnya mendatangi kediaman Ar, di Gajah Mada dengan tujuan untuk berobat.

Kepada dukun tersebut, Bunga menjelaskan penyakit yang dideritanya. Mendengar penjelasan Bunga, Ar akhirnya mengatakan bahwa ada dua jarum yang berada di kemaluannya. Untuk mengeluarkan jarum tersebut, hanya dengan cara berhubungan intim dengan pelaku.

Karena masih polos, Bunga ikut saja apa yang dikatakan Ar. Akhirnya mereka pun berhubungan intim, usai itu pelaku menjelaskan satu jarum sudah berhasil keluar. Namun untuk mengeluarkan jarum yang kedua lagi, Bunga haruslah berhubungan intim dengannya selama satu minggu. Hanya pasrah dan berharap akan mendapatkan kesembuhan, Bunga lagi-lagi menuruti apa kata pelaku.

Selama seminggu, Ar menggarap Bunga sebanyak 14 kali. Ironisnya yang dirasakan Bunga, penyakitnya tidak juga kunjung sembuh. Merasa telah dipermainkan dan ditipu oleh dukun tersebut, Bunga menceritakan kejadian itu kepada Pipi, rekannya. Kaget mendengar hal itu, tak lengah Pipi pun mengajak Bunga melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno membenarkan adanya laporan dari korban dan rekannya. Mendapatkan laporan tersebut, polisi mendatangi rumah dukun cabul tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, polisi langsung menciduk pelaku.

“Sebelum ditangkap polisi, sempat dihajar warga hingga babak belur lantaran sudah diketahui warga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap gadis bawah umur,” ujar Puji.

Pengakuan pelaku, saat ia berhubungan intim dengan korban, keadaan korban memang sudah tidak perawan lagi lantaran korban sudah berhubungan intim dengan pacarnya terlebih dahulu. Puji menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak. (sul)

-

Arsip Blog

Recent Posts