Nusa Dua, Bali - Sebuah warisan budaya yang masuk dalam daftar inventaris Badan Dunia untuk Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) menjadi tanggung jawab negara dan rakyatnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova dalam sidang Sesi ke-6 Komite Antar-Pemerintah Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/11) malam.
Menurut Bokova, sebuah warisan budaya tak benda yang nantinya sudah ditetapkan dalam daftar UNESCO, bukan merupakan akhir perjalanan, tetapi awal sebuah tanggung jawab.
"Penetapan warisan budaya dalam daftar adalah tanggung yang panjang dari pemerintah sebuah negara bersama masyarakatnya untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkannya. Ini penting untuk generasi selanjutnya setelah kita," ujarnya.
Sidang yang berlangsung 22-29 November 2011 di Nusa Dua itu dihadiri lebih dari 500 delegasi dari 137 negara penandatangan Konvensi 2003 UNESCO untuk perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, LSM internasional terkemuka, dan pakar bidang kebudayaan.
Dari Indonesia, tari Saman asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu tahun 2011 menjadi nominasi dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda. Nantinya, dalam sidang tersebut, Komite dari 24 Negara akan mengkaji seluruh data yang disiapkan Indonesia mengenai nominasi tari Saman dan 22 nominasi lainya.
"Kami juga akan melihat arti pentingnya tarian ini bagi pengembangan nilai universal," kata Bokova.
Sementara itu, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Mohammad Nuh, tari Saman dipilih sebagai nominasi daftar warisan tak benda karena tarian asal Aceh tersebut dinilai sangat mendesak dan paling siap.
"Kita tentu menggali sebanyak-banyaknya budaya yang ada, dan kita mendaftarkan dan menguji beberapa budaya yang ada. Dari sekian banyak budaya, yang paling siap adalah Saman itu. Jangan sampai budaya itu hanya didominasi dari Jawa, karena di daerah lain juga masih banyak," ujarnya.
Sedangkan menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, tari Saman merupakan budaya yang paling mendesak bahkan menurut masyarakat Indonesia.
"Itu juga dari masyarakat, dan memang paling mendesak. Kita khawatir jika tidak segera didaftarkan, tentunya akan mudah diklaim oleh orang lain atau bangsa lain," ujarnya.
Sumber: http://www.antaranews.com