Media sosial menjadi pelampiasan amarah kebencian terhadap seseorang. Hal-hal yang seharusnya tidak pantas untuk dikonsumsi publik, justru membuka aib seseorang. Apesnya, hal itu menjadi boomerang dan berurusan ke pihak kepolisian.
Hal itulah yang dialami oknum perawat berinisial AF. Adegan syurnya dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial KR (27) berujung ke penjara. Pasalnya, oknum perawat dari salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di timur Pulau Jawa itu meng-upload-nya di media sosial Instagram.
Tentunya, hal itu membuat KR, yang merupakan oknum honorer di salah satu puskesmas geram. Merasa Malu aibnya diketahui sang suami pujaan dan keluarga besar. Lalu diputuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Sebelum akhirnya tersangka diciduk di rumah sakit tempat ia bekerja oleh anggota Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Oknum ASN itu ternyata banyak memiliki selingkuhan. Parasnya yang ganteng membuat kaum hawa klepek-klepek.
Selain berhubungan badan dengan selingkuhan, kebiasaan buruk dari tersangka adalah beradegan mesum dirinya sendiri di depan layar handphone dengan selingkuhannya. Ditanya kebenarannya, tersangka memilih irit bicara dan menegaskan kalu dia sudah memiliki istri.
“Saya sudah punya istri. Tapi, gak ada yang menjengguk begitu juga keluarga,”ucapnya lirih.
Senin 19 Desember 2016 pelaku ditangkap. Kini, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan. Tersangka dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) junto 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19, Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman Hukuman minimal enam tahun penjara.
“Hari ini kita tahap II, berkasnya sudah P21,”kata Dirreskrimsus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Eksus, AKBP Budhi Rochmat.(ram/nto)
Sumber: http://kalteng.prokal.co