Diduga Korupsi, Kepala BPN Palu Ditahan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Andik Suparmin ditahan tim penyidik kejaksaan setempat, Selasa (24/6) malam, dalam kasus dugaan pungutan liar Rp500 juta.

Pungutan liar (pungli) dilakukan tersangka dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (prona) untuk wilayah Kota Palu. Andik ditahan setelah diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sejak pagi hingga menjelang petang di lantai dua kantor Kejari Palu yang terletak di Jalan Muhammad Yamin, Palu Selatan.

Pemeriksaan berlangsung tertutup. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di kajaksaan, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 38 pertanyaan kepada tersangka. Kini tersangka oleh kejaksaan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Maesa Palu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu AmanSumantrie, penahanan terhadap Andik dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Selain itu, ujarnya, untuk mengurangi tekanan sejumlah orang di kantor BPN Palu yang diperiksa sebagai saksi. Penahanan Andik untuk memperlancar proses pengembangan kasus ini karena masih ada saksi orang dalam kantor yang takut memberikan keterangan. Diharapkan dengan telah ditahan pimpinannya sejumlah saksi mau memberikan keterangan lebih terbuka untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut, kata Aman Sumantrie di Palu Rabu (25/6).

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palu juga telah memeriksa sekitar 31 lurah di Palu karena pungutan dari pemohon sertifikat dilakukan di tingkat kelurahan atas permintaan BPN. Dalam kasus itu, tim penyidik Kejari Palu juga pada 16 juni lalu sempat menggeledah kantor BPN Palu. Jaksa menyita belasan dokumen terkait prona 2007 hingga 2008. Petugas juta menyita uang tunai tiga pulu sembilan juta empat ratus dari bendahara prona. (HF/OL-01)

Sumber : koranindonesia.com : 25 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts