Tiga BAP Tersangka Korupsi Rampung

Pariaman― Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman masih menyiapkan berkas ketiga orang tersangka korupsi dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk kelengkapan berkas. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan dari tiga tersangka dalam kasus berbeda itu akan bertambah tersangka. Karena itu, untuk pemberkasaan ini penyidik terus memeriksa saksi-saksi. Akibatnya, hingga berita ini diturunkan ketiga tersangka masih ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Karan Aur Pariaman.

“Oleh karena itu masing-masing penyidik ketiga orang tersangka mempercepat penyelesaian berkas perkaranya. Buktinya, penyidik kini telah selesai memeriksa ketiga orang tersangka. Penyidik kini lagi pemberkasan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga orang tersangka,” ungkap Kajari Pariaman Abu Zanar SH ketika menjawab pertanyaan POSMETRO di ruang kerjanya, kemarin.

Katanya, tersangka korupsi pengadaan proyek watermeter di PDAM Padang pariaman bernisial “Rz”(40) Direktur CV Karya Bunda Kota Pariaman. Tersangka telah mengambil dana proyek sebanyak 30 parsen. Sayangnya menurut Abu Zanar , sampai tersangka diperiksa dan ditahan Kejaksaan Negeri Pariaman tidak kunjung tepati janji dalam pengadaan watermeter. Padahal dana proyek telah diambil sebanyak Rp 179 juta. Tersangka melanggar pasal 3 undang-undang 20 tahun 2001.

Begitu juga tersangka “Sym” (44) mantan Direktur BPR Piala Makmur Sungai Geringging. Tersangka gelapkan dana operasional BPR sekitar Rp 400 juta. Terungkap tersangka gelapkan dana BPR saat tersangka diganti mendadak tidak mampu selesaikan pertanggungjawaban dana BPR. Atas dasar itu, tersangka dilaporkan dan hingga kini masih menjadi tahan titipan Jaksa di LP Karan Aur Kota Pariaman.

Kemudian lanjutnya, tersangka korupsi ketiga adalah “YH” (40). Tersangka adalah mantan walinagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Padangpariaman. Tersangka diduga gelapkan Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) sekitar Rp 200 juta. “Atas dasar itu kita dari Kejaksaan tindak lanjuti kasus ketiga orang tersangka korupsi tersebut hingga kini,” tandas Abu Zanar mengakhri. (efa)

Sumber : Posmetro Padang.com : 04 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts