Laskar Laporkan Enam Kasus Korupsi di Bulukumba

MAKASSAR--Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Bulukumba kembali menangih janji Kejati Sulsel, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bulukumba.Ada enam kasus yang dibeberkan Hardi (Presidium) Laskar Bulukumba didampingi Jusman, Wahyudi, Hasruddin dan Bustan kepada Fajar, kemarin. Di antaranya kasus dugaan korupsi dana insentif (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB sebesar Rp1,750 miliar yang katanya melibatkan Bupati Bulukumba, karena dana ini keluar atas dasar SK Bupati Bulukumba yakni Sukri Sappewali.

Juga ada kasus penipuan CPNS sebanyak 90 orang pada 2006, yang setiap orang dipunggut biaya sesuai dengan tingkatan ijazah."Untuk ijazah SMU sebanyak Rp45 juta perorang, untuk ijazah S1 sebanyak Rp75 juta perorang. Ini atas perintah Bupati untuk penambahan jatah CPNS,''tandas Hardi kemarin.

Selain itu, kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 65 sekolah di Bulukumba yakni mobiler sekolah berupa komputer, CD Interaktif (OHP), mesin ketik sebanyak 100 juta persekolah. Total keseluruhan Rp6,5 miliar.

Kasus lain, adalah penunjukan langsung proyek Dinas Kesehatan yang tanpa melalui proses tender sebelumnya. Penunjukan itu, jelas Hardi menyalahi Kepres 80 tahun 2004 sebanyak Rp500 juta.

Dua kasus lainnya yang dituntut Laskar agar Kejati mengusutnya, adalah kasus pembobolan brankas Dinas Pendidikan sebesar Rp750 juta. Katanya dalam kasus ini seharusnya Kepala Dinas Pendidikan harus diperiksa. Mereka mendesak kasus ini tidak ditutup-tutupi dan menjadikan tumbal Bendahara Diknas.

Satu kasus lagi adalah rehab rumah jabatan Sekwilda sebanyak Rp375 juta pada tahun 2006 atas dasar SK Bupati Bulukumba, padahal ini menyalahi Kepres 80 tahun 2004.

Atas keenam kasus yang terjadi di Bulukumba, Laskar menuntut agar Kejati Sulsel segera memeriksa Bupati Bulukumba, membentuk tim investigasi untuk menangani kasus-kasus yang ada di Bulukumba, serta mengaudit harta kekayaan Bupati Bulukumba

Sumber: Fajar, 12 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts