PATI - Kasus dugaan korupsi dalam rehab atau perbaikan empat ruangan di SMPN 5 Pati, terus mengundang perhatian banyak pihak. Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kamis 5 Juni lalu, juga mengundang semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut, untuk didengar penjelasannya, pada rapat kerja.
Dugaan korupsi yang menyeret Kepala SMP Negeri 5 Budi Purwanto sebagai tersangka penggelapan material bekas bongkaran 4 ruangan di SMP Negeri 5, masih menjadi perhatian banyak kalangan.
Untuk memperoleh kejelasan duduk perkaranya, Komisi A DPRD Pati juga mengundang pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang muncul dalam rehab SMP Negeri 5 Pati.
Mereka yang diundang di antaranya Ketua Komite Sekolah SMPN 5, Daryudi, Kepala Dinas pendidikan Drs Sarpan, dan Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Pati Dwi Sapardiono.
Ketua Komite sekolah SMPN 5 Daryudi dalam rapat di ruang Gabungan DPRD Pati mengaku, pihaknya memang mengadukan hal tersebut kepada Jateng, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Karena proses perbaikan ruang kelas di sekolah, tidak wajar. Di antaranya material hasil pembongkaran gedung lama yang akan diperbaiki, dijual tanpa lelang dengan harga hanya Rp63 juta. Padahal sesungguhnya kayu kuno yang menjadi palfon dan kerangka plafon di empat ruang kelas mampu dijual seharga Rp1 miliar lebih.
Sebab tutur, Daryudi, dia pernah mendapat tawaran dari seseorang yang hendak membeli kayu-kayu itu. Selain kuno, kualitas kayunya tinggi, tebal papan plafon mencapai tiga centimeter dengan panjang tujuh meter.
Demikian halnya dengan marmer yang dibongkar nilainya juga tinggi. Bahkan penelitian sebuah univesitas di Yogyakarta menyebutkan, marmer yang tembus cahaya itu mengandung unsur batu giok, pernah ditaksir senilai Rp1,25 miliar, tetapi benda tersebut malah tidak masuk dalam benda yang dujual, alias masuk dalam penghapusan aset.
Menanggapi laporan Ketua Komite sekolah SMPN 5 Pati tersebut, Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Pati Dwi Sapardiono mengatakan, nilai jual asset SMPN 5 Pati sudah melalui penaksiran Dinas pemukiman dan prasarana (Diskimpras) Pati. "Mungkin penilaian Diskimpras beda sehingga nilainya hanya Rp 63 juta," ujarnya.
Sedang Kepala Disdik Kabupaten Pati Drs Sarpan mengaku hanya mendapat tembusan atas rencana pembongkaran gedung tadi. "Kita hanya mendapat tembusan karena usulan itu disampaikan kepada bupati," ungkapnya. (Agus Pambudi)