Gubernur DIY Dukung Polisi Usut Kasus Korupsi Buku di Sleman

Yogyakarta - Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X mendukung langkah Polda DIY mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Sleman senilai Rp 29,8 Miliar.

Sultan juga tidak keberatan jika penyidik Polda DIY memerlukan izin untuk memeriksa anggota dewan dan pejabat lainnya. Sebelumnya Sultan telah memberikan izin memeriksa mantan Ketua DPRD Sleman, Jarot Subiyantoro.

"Saya rasa setelah ditahannya Jarot itu pertanda sudah serius," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (7/7/2008).

Namun Sultan belum bersedia memberikan komentar lebih jauh berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar yang terjadi pada tahun 2002 lalu. "Kita ikuti dululah, setelah penahanan Djarot ini. Saya tak mau banyak komentar soal itu. Tunggu saja dulu hasil penyidikan polisi," kata Sultan.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Jarot di Mapolda DIY masih terus berlangsung. Hingga pemeriksaan lanjutan hari ini, Jarot belum didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.

"Teman-teman pengacara belum ada yang dihubungi Jarot. Dulu waktu terkena kasus narkoba, memang kami yang menangani," kata advokat senior Sunu Ciptahutama. (bgs/djo)

Sumber: Detik, 07 Juli 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts