Tersangka Korupsi APBD Kadis PU Bangka Selatan Diserahkan ke Jaksa

TOBOALI -- Setelah sempat tertunda selama 10 hari, penyidik Polres Basel, Selasa (10/60 akhirnya melimpahkan dan menyerahkan dua tersangka kasus tripikor rumah dinas anggota DPRD Basel kepada Kajati Kepulauan Babel di Pangkalpinang.

Dipimpin oleh Kanit III Tripikor Polres Basel Brigadir Yandri, tersangka Mangapul Sormin, Kepala Dinas PU dan Mahyudin, mantan PNS yang menjabat pimpro dalam 5 paket Proyek Pembangunan Rumah jabatan anggota DPRD Kabupaten Basel tahun 2006 itu tadi pagi dengan didampingi para pengacaranya berangkat ke Kajati. Turut disertakan juga kelengkapan berkas BAP atas tersangka Anita Aryani sebagai Mantan Kepala BPKD Kabupaten Basel yang sebelumnya masih dinyatakan P18 oleh pihak Kajati Babel.

Diserahkannya dua dari tiga tersangka pejabat di lingkungan Pemkab Basel itu sebagai tindaklanjut dari rangkaian proses penyidikan oleh jajaran Polres Basel terhadap tiga rekanan Dinas PU Kabupaten Basel yang lebih dulu diproses Kajati Babel kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam perkara tripikor yang baru pertama kali ditangani Polres Basel ini telah ditetapkan enam orang tersangkanya yang dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999, diperbaharui dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari perwakilan Provini Sumatera Selatan yang telah melaporkan ke Polres Basel bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tripikor proyek pembangunan 5 paket rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Basel. Adapun kerugian negara yang berhasil diungkapkan sebesar Rp 552.591.818. Uang negara tersebut berasal dari proses cairnya uang muka oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Basel melalui BPKD Kabupaten Basel kepada tiga rekanannya senilai Rp 607.851.000 setelah dikurangi dengan pajak PPH dengan nilai 55.259.182.

Terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dikarenakan dari cairnya sejumlah uang muka itu, ternyata pihak rekanan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah dinas anggota DPRD sebanyak 5 paket itu hingga habis masa pengerjaannya per 20 Desember 2006 lantaran ketidaksiapan lahan oleh Pemkab Basel di kawasan Kota Baru Parit III Desa Keposang Toboali sehingga dipastikan oleh BPKP telah merugikan negara.

Kapolres Basel AKBP Yusuf Suprapto melalui Kasat Reskrim Akp Rudi Purwiyanto Sik mengatakan bahwa setelah diketahui nilai kerugian negara berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, maka pihaknya telah menetapkan enam tersangka, yakni Kadis PU Mangapul Sormin, dan Kepala BPKD Anita Aryani serta pimpinan proyek Mahyudin. Sedangkan dari pihak rekanan Dinas PU adalah Direktur PD Alta Jaya, H Alwi Taufik, pimpinan CV Diesel Power Utama Emran Munzir Thalib, maupun pimpinan CV Panca Setia Baru, Adib Fauzi.

"Sehubungan dengan adanya perubahan jadwal dengan pihak Kajati Kepulauan Babel maka baru hari ini, Selasa (10/6), kita h)menyerahkan dua tersangkanya, yakni Mangapul Sormin dan Mahyudin berikut barang buktinya." jelas Kapolres.(bangka pos/abm)

Sumber: Bangka Pos, Selasa, 10.Jun.2008
-

Arsip Blog

Recent Posts