JENEPONTO--Kejaksaan Negeri Jeneponto, menetapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Jeneponto, Abdullag SH, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Prona 2007, sebesar Rp 307 juta lebih.
Dana Rp 307 juta untuk sertifikasi 1.000 bidang tanah untuk 14 desa/ kelurahan, disalahgunakan oleh Abdullah SH, dengan modus mengumumkan kepada seluruh desa/lurah yang dapat Prona, agar seluruh masyarakat yang mau diukur tanahnya untuk sertifikat, diharuskan membayar Rp 200.000 per bidang tanah.
Kalau tidak dibayar, tanah mereka tidak diukur sehingga tak dapat sertifikat. Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Abdul Azis SH MH, kepada Upeks di ruang kerjanya, Kamis (5/6). Dikatakan modus yang dilakukan Abdullah, menurut versi kejaksaan adalah korupsi, sehingga dia didudukkan sebagai tersangka utama. (Agusalim)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Jumat 6 uni 2008