Aktor korupsi di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meningkat namum para actor tersebut belum ditangkap untuk diproses.
Biak News May 28, 2008.Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dalam era reformasi dan globalisasi ini ada muncul gerakan rakyat untuk membebaskan Kabupaten Biak Numfor dari Korupsi. Kelompok masyarakat anti Korupsi ini sedang giat-giat untuk membangun suatu gerakan masyarakat untuk mendorong terselenggaranya penyelenggaran good government di Kabupaten Biak Numfor, demikian ungkap Otto Mandowen coordinator gerakan pembebesan Korupsi diKabupaten Biak Numfor.
Lanjut Otto Mondowen Mengatakan bahwa siapapun orangnya yang akan memimpin Kabupaten Biak Numfor kedepan tidak dapat memampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor karena realita saat ini
adalah bahwa yang menjadi tanggungan negera kedepan dikabupaten Biak Numfor sangat tinggi. Satu sample yang dapat dilihat adalah dalam tahun anggaran 2006. BPK sudah mengaudit keuangan daerah Kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2005- 2006 dan menemukan adanya indikas-indikasi adanya koruptor yang sangat tinggi namun para koruptor ini belum diproses secara hukum.
Dalam Tahun Anggaran 2006 Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor dianggarkan sebesar Rp. 455.691.907.315,42 dan direalisasikan sebesar Rp. 412.805.542.043,00 (90,56%). Realisasi belanja tersebut terdiri dari SPM untuk gaji sebesar Rp. 109.055,298.404,00, SPM untuk beban tetap sebesar Rp. 138.270.526.224,00, dan SPM untuk beban sementara/ pengisian Kas sebesar Rp. 165.479.717.415,00.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban SPM BS/PK sebesar Rp. 165.479.717.415,00 tersebut diketahui bahwa SPM BS/PK yang telah dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 56.400.346.511,00. Dengan demikian masih terdapat pengeluaran untuk pengisian kas yang belum dipertanggunjawabkan sebesar Rp.109.079.370.904,00 (Rp. 165.479.717.415,00 – Rp.56.400.346.511,00) terdapat pada 20 (dua puluh ) satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan tersebut merupakan pengisian kas yang diterima oleh pemegang kas sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2006 namun sampai saat berakhirnya pemeriksaan belum dipertanggungjawabkan.
Saldo Kas di kas daerah, kas dibendahara pengeluaran, dan kas di bendahara penerima yang tercantum dalam neraca sebesar Rp. 9.879.952.916,00.
Berdasarkan Neraca Kab. Biak Numfor sebelum audit dikenal bahwa saldo Kas per 31 Desember 2006 sebesar Rp. 8.031.798.228,00, saldo kas dibendahara pengeluaran dicatat sebesar Rp. 0,00 (nihil), dan saldo kas dibendahara penerima dicatat sebesar Rp. 1.848.154.688,00. Pemeriksaan terhadap rekening Koran kas daerah, rekening Koran kas dibendahara pengeluaran, dan konfirmasi kas di bendahara penerima diketahui sebagai berikut yaitu Saldo kas di rekening kas daerah per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp.
4.410.979.881,00. Saldo rill rekening kas di kas daerah sebesar Rp. 4.410.979.881,00 dibandingkan dengan saldo kas di kas daerah yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp. 8.031.798.228,00 terdapat selisi sebesar Rp. 3.620.818.347,00 (Rp. 8.031.798.228,00 - Rp.
4.410.979.881,00).
Otto Mandowen mengharapkan supaya kedepan supaya tidak terjadi beban anggaran yang besar pada pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan supaya ada pemutihan pada beban tersebut, maka diharapkan supaya para actor-aktor koruptor di pemerintah Kabupaten Biak Numfor diproses secara hukum. Jika para actor korupsi ini tidak diproses secara hukum maka, semua hal yang dilakukan oleh para actor korupsi itu akan dibebankan dalam anggaran pemerintah kabupaten Biak Numfor kedepan nanti.
Sumber : Forum pembaca Kompas Rabu, 28 Mei 2008