Kasus Korupsi Camat Iw Giliran Seko Jaktim Dimintai Keterangan

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mempersilakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memproses Camat Pulo Gadung Iw terkait kasus penggelembungan anggaran pembebasan tanah di kawasan Rawababon, Ciracas, Jakarta Timur.

Ketika itu tersangka Iw masih menjabat sebagai Camat Ciracas.

“Kami serahkan kasus yang dialami Iw melalui proses hukum. Kami harus menghormati apa yang telah dilakukan Kejati Jakarta,” kata Sekretaris Kota Pemerintah Kota Jakarta Timur (Seko Pemkot Jaktim), Burhanuddin kepada SH, Kamis (26/6) pagi.

Dia menjelaskan, dirinya Kamis siang ini akan dimintai keterangan perihal kasus yang menimpa Iw itu. “Pada tahun 2006 saya sudah bertugas di Kepulau-an Seribu, tapi ini menyangkut lembaga sehingga saya tetap dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus Iw,” katanya.

Burhanuddin menyatakan, dalam kasus Iw juga telah ditahan Lurah Ciracas Sun. Mantan Camat Ciracas Iw, Rabu (25/6), ditangkap oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pembebasan tanah di kawasan Rawababon, Ciracas, Jakarta Timur pada 2006 lalu.

Kepala Kejati Jakarta, Harry H mengatakan, dua minggu lalu pihaknya telah menahan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial W dan Lurah Kelapa Dua Wetan, S. Mereka juga terlibat dalam kasus yang merugi-kan negara hingga Rp 17 miliar itu. Harry menambahkan, lahan yang akan dibebaskan itu sedianya digunakan untuk membangun waduk. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(andreas piatu)

Sumber : SinarHarapan.com : 26 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts