Kasus Korupsi Beras Raskin Sukadiri Disidang

Tangerang–Pengadilan Negeri Tangerang hari menyidangkan kasus korupsi beras untuk rakyat miskin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Tiga pejabat pemerintahan dan dua penadah ditetapkan sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa itu adalah Camat Lizia Sobandi, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dulgani bin Sariyan, dan penggantinya Badri Gatot Santoso serta dua orang penadah beras Aan Mulyadi alias Aan dan Muklis bin Marjuk. Persidangan digelar secara maraton dengan empat berkas dakwaan. Hanya terdakwa Aan dan Muklis saja yang diperiksa secara bersama.

Kelima terdakwa diancam hukuman maksimal 20 tahun sesuai sesuai pasal 2 dan 3 UU No. 33 tahun 1999 juhnto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Persidangan dipimpin Majelis hakim Ismail dan Retno. P. “Terdakwa memperjualbelikan 244 ton beras miskin mengakibatkan negara dirugikan sebanyak Rp. 780,455 juta,” kata jaksa Fanny Widiastuti,.

Persidangan diwarnai aksi unjukrasa yang diikuti puluhan warga Sukadiri dan pantai utara.Pengunjuk rasa meminta hakim mengusut tuntas kasus korupsi beras miskin tersebut. Kelima terdakwa sementara ditahan di Lapas Pemuda. (Ayucipta)

Sumber : TempoInteraktif.com : 23 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts