MAKASSAR--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, H Syarifuddin MH, Jumat (6/6) pekan lalu di kantor Kejati memberikan tujuh Surat Perintah (SP) Penyidikan terkait tiga kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Soppeng yang sementara dalam proses.
Ketiga kasus dugaan tipikor itu antara lain Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Prona BPN Soppeng, dan Penyidikan Dana kelas khusus SMU 1 Donri-donri Soppeng.
"Ini sesuai perintah Kajati dan pimpinan Kejagung dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan memberantas kasus tipikor," jelasnya saat berada di ruangan Kasie Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Arifin Hamid SH.
Informasi yang dihimpun Upeks, khusus DAK Soppeng akan diambil alih oleh Kejati. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 4,4 miliar dengan rincian, DAK pada 2004 senilai Rp 2,8 miliar yang dipergunakan untuk rehabilitasi 30 Gedung SD, sementara pada 2005 senilai Rp 3,6 miliar dengan rehabilitasi 40 gedung SD. Namun dana tersebut dipotong dan sebagian tidak disetor ke rekening sekolah.
Selain itu, pengelolaan DAK tidak melibatkan komite sekolah. Bahkan proyek tersebut hanya ditentukan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) dan Pimpinan Proyek (Pimpro).
Sementara dua kasus lainnya masih ditangani Kejari Soppeng, untuk Penyelewengan dana Prona pada kantor BPN kabupaten Soppeng, berdasarkan laporan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat dikenakan biaya bervariasi Rp 350 ribu-Rp 1 juta.
"BPN tidak dibenarkan memungut biaya dari masyarakat kecuali biaya pengukuran dan materai, padahal pemerintah mengucurkan dana Prona sebesar Rp1,1 miliar selama dua tahun 2006 dan 2007," tambahnya.
Dalam kasus ini Kejari Soppeng, selain memeriksa 21 saksi korban yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Soppeng pihaknya juga telah memintai keterangan staf kelurahan, pengepul (calo), kepala desa, dan pejabat di BPN Soppeng.
Sementara dugaan penyelewengan dana program kelas khusus SMU 1 Donri-donri menurutnya berdasarkan laporan tedapat program khusus dari Pemkab yang menggunakan dana APBD tetapi dalam pelaksanaannyatidak dilakukan sepenuhnya.
"Kepala Sekolahnya telah diperiksa sebagai saksi," kuncinya. (Al Ullah Ashar)
Sumber: Ujungpandang Ekspres, Senin, 9 Juni 2008