67.000 Honorer Segera Jadi CPNS

Jakarta - Sebanyak 67.000 pegawai honorer yang digaji dari APBN/APBD (kategori I) dan diangkatsebelum 2006 akan segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2011 ini. Pengangkatan diharapkan dapat terealisasi setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ditetapkan.

Rancangan peraturan pemerintah itu adalah perubahan kedua atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang berakhir 2009. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menjelaskan, peraturan pemerintah yang baru diperlukan sebab PP 48/2005 hanya mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer kategori I sampai Desember 2009.

"Mungkin PP ini terbit dalam satu bulan," kata Mangindaan seusai memberi arahan dalam sosialisasi rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (20/9/2011).

Rencananya, pemberkasan untuk penetapan nomor induk pegawai para tenaga honorer ini selesai tahun 2011. Pengangkatan tenaga honorer ini tidak terpengaruh moratorium penerimaan PNS. Namun, proses seleksi tenaga honorer kategori II atau yang mendapat gaji bukan dari APBN atau APBD dilakukan tahun 2012.

"Untuk tenaga honorer yang diangkat daerah tahun 2006 sampai sekarang, tidak ada pengangkatan. Itu tanggung jawab pemerintah daerah, sebab PP 48/2005 melarang penambahan tenaga honorer. Nanti akan diakomodir dalam Rancangan PP tentang Pegawai Tidak Tetap yang masih dibahas," tutur Mangindaan.

-

Arsip Blog

Recent Posts