Tak Bisa Menganyam, Belum Boleh Menikah

Sukadana, Kalbar - Masyarakat Kabupaten Kayong Utara sebagian besar masih bergantung secara langsung terhadap hasil hutan dan bermukim di perkampungan atau desa yang memang berbatasan langsung dengan hutan. SDA di kabupaten ini sendiri saat ini masih sangat mendukung untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Sebagai contoh, bahan baku hasil hutan yang paling sering digunakan untuk keseharian masyarakat di sana seperti rotan, pandan, bemban, nipah, dan jenis paku-pakuan. Bahan baku tersebut dipergunakan untuk membuat perlengkapan masyarakat setempat dalam aktivitas bertani ladang dan menangkap ikan.

Dengan kondisi tersebut bisa dikatakan masyarakat Kayong Utara memang memiliki bakat akan daya seni untuk membuat kerajinan secara tradisional. Pemaparan tersebut diungkapkan Petrus Kanisius dari Yayasan Palung Ketapang.

“Tradisi menganyam ini memang diciptakan oleh masyarakat setempat, sehingga saat ini masyarakat di KKU (hampir di setiap desa) memiliki pengrajin-pengrajin tradisional,” katanya. Tradisi yang dimaksud berupa adat gawai dalam pernikahan. Agar bisa menikah, seorang perempuan dalam masyarakat Melayu di kabupaten ini ternyata diharuskan untuk bisa menganyam tikar dan sebagainya.

“Jika belum bisa menganyam, maka tak diperbolehkan untuk menikah. Begitu juga dengan pria, apabila tidak bisa memotong kayu dengan baik, maka tak diperbolehkan menikah,” jelasnya. Tradisi tersebut, menurut dia, saat ini secara perlahan namun pasti, sudah memudar karena arus perkembangan masyarakat modern. Tapi, walau demikian, tren berladang di dalam hutan ternyata masih tetap berjalan, karena hanya itu yang saat ini bisa menjadi sumber mata pencaharian terbaik yang dimiliki oleh masyarakat di Kayong Utara.

Petrus mengatakan, sejak industri pekebunan sawit masuk ke wilayah kabupaten ini, sebagian besar masyarakat yang memang memiliki pengalaman sebagai logger saat ini sedang berlomba-lomba untuk bekerja di industri tersebut. Industri sawit sendiri di Kayong Utara ternyata tidak sebanyak seperti di Kabupaten Ketapang. “Hutan-hutan primer masih cukup luas, hal ini karena di dukung oleh penetapan kawasan lindung terhadap hutan-hutan di KKU,” ujarnya. Tapi, semua itu, menurut dia, tak menjadi jaminan bahwa kemudian hal ini akan terus terjaga dikarenakan kawasan-kawasan hutan tersebut berhadapan dengan sumber mata pencaharian masyarakat setempat untuk bertahan hidup.

-

Arsip Blog

Recent Posts