Bupati Enrekang Diadukan Ke Kejati

MAKASSAR--Societes Corruption Watch (SCW) mengadukan Bupati Enrekang, Iqbal Mustafa, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sehubungan dengan dugaan kasus pembangunan Pasar Baraka. Rombongan yang terdiri dari belasan orang itu, diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Alex Sato Bya SH di aula Kejati Sulsel, Rabu kemarin.

Alex Sato Bya di depan demonstran mengatakan bahwa untuk mengusut sejumlah kasus korupsi di Enrekang, kejaksaan mengalami kesulitan. "Terus terang, jaksa di Enrekang masih sedikit. Saya telah berkali-kali mengajukan ke Jakarta untuk mengangkat jaksa di Enrekang," katanya.

Keterbatasan jaksa, katanya, tidak menyebabkan kasus korupsi di Enrekang dibiarkan begitu saja. "Kami tetap melakukan pengusutan dengan memaksimalkan kemampuan yang ada," tegasnya.

Tentang laporan dugaan korupsi dari SCW, Alex mengatakan akan membentuk tim untuk menindaklanjutinya. "Tiap ada laporan korupsi kami akan tindaklanjuti dengan membentuk tim. Tidak ada kasus korupsi yang ditangani perorangan," urainya.

SCW mengadukan dugaan korupsi Iqbal Musfata tentang pembangunan Pasar Baraka. Menurut Sekretaris SCW Andi Rizal, pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dengan bestek dan tidak sesuai dengan anggaran yang semestinya.

Dugaan penyimpangan lain yang dilaporkan SCW kepada Kejati Sulsel menyangkut penetapan pelaksana proyek pembangunan Pasar Baraka yang tidak melalui tender. "Bupati Iqbal langsung menunjuk pelaksana dari keluarganya sendiri," ungkap Rizal.

Untuk pembangunan pasar tersebut kata Rizal, jumlah anggaran yang diduga bermasalah sebanyak Rp 3,72 miliar. Bupati Iqbal Mustafa, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi tentang tuduhan yang dilaporkan SCW ke Kejati itu.

SELESAIKAN 72 KASUS

Pada kesempatan tersebut, Alex Sato Bya menyampaikan bahwa untuk menuntaskan kasus korupsi tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu minggu.

Selama dia menjabat Kepala Kejati Sulsel katanya, sudah menyelesaikan 40 persen dari 72 kasus koruspi yang 'diwariskan' Kepala Kejati sebelumnya. "Saat saya mulai menjabat di sini (Kajati Sulsel, Red), saya diwarisi 72 kasus korupsi," urainya.

Untuk menuntaskan, sejumlah kasus korupsi yang belum diselesaikan, katanya, Kejati Sulsel akan melakukannya secara marathon. "Sampai Oktober diusahakan selesai 20 persen lagi," ujarnya.

Menurut dia tidak ada kasus korupsi yang masuk di Kejati Sulsel yang tidak diselesaikan. Namun demikian harus diakui, untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi tersebut butuh waktu karena Kejati menyelesaikan berdasarkan skala prioritas. "Kasus yang membutuhkan perhatian orang banyak, kami dahulukan. Seperti kasus bom Makassar kami genjot," urainya.

Alex tidak setuju kalau jaksa dianggap tidak profesional dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang ditanganinnya. Ketika seorang demonstran menyatakan jaksa tidak profesional, Alex langsung meninggalkan tempat dengan wajah tegang. (fj/jpnn)

Sumber: Radar Sulteng, Jumat, 15 Agustus 2003
-

Arsip Blog

Recent Posts