Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pihaknya telah melaporkan temuan tindak pidana korupsi dari hasil pemeriksaan semester pertama tahun anggaran 2002. “Temuan ini pada bulan Januari 2003 yang lalu telah kami serahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Ketua BPK, Satrio B Joedono di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (24/9) siang.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di mana BPK menemukan 10 temuan penyimpangan dalam realisasi APBD. Ada indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 25.625,39 juta. “Temuan ini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 27 Januari 2003 dengan surat No 10/S/I-VI/01/2003,” ujar Billy. “Dan ini menurut pemeriksaan kami merupakan tindak pidana korupsi dan bukan penyimpangan biasa,” ujarnya. (Amal Ihsan)
Sumber : www.tempo.co.id Rabu, 24 September 2003