Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usul pengangkatan tenaga honorernya menjadi CPNS. Penolakan didasari alasan reformasi birokrasi di kementrian yang dipimpin Agus Martowardiojo itu.
Padahal dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 6.413 tenaga honorer Kemenkeu dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Jumlah itu terdiri dari 5.274 tenaga honorer yang dibiayai APBN dan 1.139 orang yang dibayar dengan dana non APBN.
"Kalau dilihat dari PP, ada 6.413 honorer Kemenkeu yang layak diangkat CPNS. Tapi Kemenkeu sendiri yang menyatakan belum bisa melaksanakan pengangkatan CPNS," kata Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno di Jakarta, Kamis (31/3).
Eko menambahkan, sikap keukeuh Kemenkeu yang tidak mau mengangkat honorer itu juga didasari pemahaman frasa "dapat diangkat CPNS" dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Salah satu klausul dalam PP itu menyebutkan, tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya dibutuhkan pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan, dapat diangkat menjadi CPNS.
"Dari sinilah Kemenkeu menafsirkan tenaga honorer dapat diangkat, tetapi bukan harus diangkat menjadi CPNS," jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa dalam surat yang dikirim Sekjen Kemenkeu ke BKN juga dinyatakan, terkait pelaksanaan reformasi birokrasi untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi tenaga akuntan, Kemenkeu tidak mempunyai rencana mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Selain itu secara bertahap unit-unit eselon I di lingkungan Kemenku juga akan mengurangi tenaga honorer yang ada. (Esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com