Syahwat Tak Terbendung, Pria Pengangguran Gagahi Gadis di Bawah Umur

Pacitan - Ulah ATS (20) sungguh keterlaluan. Berdalih tak kuat menahan syahwat, pria pengangguran itu tega menyetubuhi Sinta (12) (bukan nama sebenarnya, red) yang tak lain tetangganya. Peristiwa asusila itu terjadi di kamar kos pelaku di Desa Tanjungsari, Pacitan.

"Ada warga yang mengetahui dan menyampaikan kepada orang tua korban lalu diteruskan kepada polisi," kata AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com, Jumat (27/5/2011).

Informasi yang dihimpun, selama ini korban sering berada di rumah sendirian. Sebab, kedua tuanya yang bekerja sebagai pedagang hampir tiap hari berjualan ke luar kecamatan.

Rupanya melihat korban seorang diri, muncul niat bejat tersangka. Segala macam cara dicobanya untuk merebut hati korban. Tak cukup dengan iming-iming uang dan jajan, tersangka pun berjanji akan menikahi korban.

Akhir cerita, bocah mungil yang masih duduk di bangku SD itu pun hanya bisa pasrah saat mahkotanya direnggut tersangka. Bahkan tak puas sekali, perbuatan yang hanya pantas dilakukan suami istri itu terjadi hingga berulang-ulang.

"Pengakuannya perbuatan itu sudah dilakukan empat kali," tandas Sukimin.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Polisi menjeratnya dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk meminta visum et repertum dari pihak rumah sakit.

"Belajar dari beberapa kasus yang pernah terjadi, kami imbau orang tua lebih waspada saat meninggalkan anak di rumah," pungkas Sukimin. (fat/fat)

-

Arsip Blog

Recent Posts