Video Porno Bikin Heboh

Padek - Warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru, gempar gara-gara kasus pembuatan video porno yang diduga melecahkan anak di bawah umur. Kasus tersebut sudah terjadi hampir satu bulan. Polisi bahkan sudah menyerahkan tersangka kepada jaksa untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Tapi karena terbatasnya akses informasi antara Pangkalan Koto Baru dengan Kota Payakumbuh, Padang Ekspres baru mengetahui kasus pembuatan video porno tersebut, Sabtu (1/6). Itu pun disampaikan sejumlah facebookers (sebutan untuk pengguna jejaring sosial facebook) yang “berkicau” di dunia maya.

Cuma saja kicauan para facebokers sedikit bagalau. Awalnya, facebookers menyebut, kasus video porno di Pangkalan Koto Baru, melibatkan seorang pemuda di Nagari Kotoalam dan siswi SMP 5 Pangkalan. Selanjutnya disebutkan, video porno yang dibuat kedua pelaku sudah beredar di internet.

Namun, Kapolsek Pangkalan AKP Nahri memastikan, video porno itu belum beredar di internet. “Setelah kita selidiki, video itu belum diedarkan, baru sebatas dibuat dan disimpan pelaku,” kata AKP Nahri sewaktu dikonfirmasi Senin (6/6).

Nahri menjelaskan, kasus pembuatan video porno di wilayah hukumnya, memang melibatkan seorang pemuda penganggur asal Nagari Kotoalam dan seorang siswi SMP yang masih di bawah umur. Pemuda penganggur itu diketahui berinisial RAP, 24. Sedangkan siswi SMP bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

“Dalam proses pembuatan video berbau pornografi tersebut, RAP, 24 diduga kuat memaksa dan mengiming-imingi Bunga. Sehingga dengan adanya paksaan dan iming-iming itulah, RAP sudah kita tetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur,” jelas Nahri.

Penetapan RAP sebagai tersangka menurut Nahri sudah lama dilakukan Polsek Pangkalan. “Bahkan, berkasnya juga sudah kami limpahkan ke cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Koto Baru. Kalau tidak salah, saat ini sudah memasuki tahap II. Tapi sebaiknya ditanyakan langsung ke jaksanya,” kata AKP Nahri.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Cabjari Pangkalan Tomi, mengakui bahwa kasus pembuatan video porno dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka RAP sudah dilimpahkan polisi kepada pihaknya.

“Sekarang masih dalam tahap pemberkasan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah dapat diajukan ke pengadilan. Walaupun demikian, tersangka RAP sekarang sudah kita tahan,” ujar Tomi ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Tomi, tersangka RAP diduga melakukan tindakan pelecehan dan pengambilan video porno sebanyak 14 kali. Pengambilan video berbau porno dilakukan RAP pada 5 tempat berbeda di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

“Atas perbuatannya tersebut, RAP terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Pornografi,” ujar Tomi. (*)

-

Arsip Blog

Recent Posts