Madiun - Sebanyak sepuluh pasangan mesum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Mereka dikenakan dengan peraturan daerah (Perda) no 8 tahun 2010 huruf I tetang pelanggaran norma susila.
Ke sepuluh pasangan tersebut adalah Supriyanto dengan pasangannya Yulianti;Suryan Hadi, Ponirah; Heri Pramono, Endang Purwati; Sentot, Liatiningsih; Bambang Suryanto, Pujo Mukti; Raditya Dahni, Nani Maharani; Edi Sukiran, Nanik; Mulyono, Noer Aini ; Arie Efendi, Dwi Rahayu dan Wawan Subiyanto, Rina Handayani.
"Mereka semua tidak ada yang merupakan pasangan suami istri dan mereka ditangkap Sat Pol PP Kota Madiun di berbagai hotel yang ada di Kota Madiun malam Minggu (Sabtu 23/7/2011) kemarin," ujar Hakim tunggal, Eryusman, seusai sidang, Senin (25/7/2011).
Dalam persidangan tersebut, Eryusman menilai mereka telah bersalah dan terbukti melanggar perda Kota Madiun no 8 tahun 2010 huruf I tentang norma susila mulai perjudian, perselingkuhan, minum minuman keras serta PSK.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar perda dan dikenakan denda sebesar Rp200.000,00 perorang dan Subsider tujuh hari kurungan jika tidak membayar uang denda tersebut," jelasnya.
Namun ada satu orang yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kota Madin yang tidak bisa membayar denda. Akhirnya ia membayar dengan HP miliknya sebagai barang jaminan.
"Ada orang yang tidak bisa membayar jadi ia meninggalkan HP miliknya sebagai jaminan dan nanti baru ia kembali untuk mengganti dengan uang," ucapnya.
Dalam persidangan tersebut puluhan terdakwa lebih banyak diam dan selalu menghindari kamera wartawan yang tengah meliput persidangan tersebut. "Wes tow mas nek moto kaet mau kok moto terus (Sudah mas menfotonya. Dari tadi kok mengambil foto terus)," ucap salah satu terdakwa usai sidang. [beritajatim.com]
Sumber: http://metropolitan.inilah.com