Video Intim Tersebar, Pasangan Selingkuh Diamankan

Temanggung - Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi memang sangat membantu kinerja manusia dalam berbagai hal. Namun, jika salah menerapkan penggunaannya, bisa-bisa bernasib sial seperti dua sejoli yang sengaja merekam adegan syurnya melalui ponsel ini.

Keduanya adalah Bw (37) warga Kecamatan Bansari dan Ss (34) warga Ngadirejo, Temanggung. Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus masuk bui dan berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, rekaman video hubungan intim layaknya suami istri tersebut telah tersebar hingga mengakibatkan keresahan.

Kronologi kejadian terungkap pada Senin (14/3) lalu. Ketika itu pada pukul 20.00 wib, di Desa Medari beredar kabar adanya video porno melalui ponsel. Kabar tersebut, membuat masyarakat Medari khawatir, akan menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak. Selanjutnya, warga melapor kepada polisi.

Kapolres Temanggung, AKBP Kukuh Kalis Susilo, melalui Kasubbag Humas AKP Marino, mengatakan polisi bertindak setelah mendapat aduan dari masyarakat yang merasa resah atas beredarnya video mesum. Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa, keberadaan sarana elektronika memang sangat penting tapi juga sangat rentan, kalau penggunannya tidak pada tempatnya.

“Beredarnya video mesum di daerah Medari Ngadirejo ini sangat meresahkan masyarakat. Bw dan Ss telah melakukan pembuatan video di suatu lokasi dan diduga menyebarkan kepada warga. Bahkan, keduanya juga diduga merupakan pasangan selingkuh, karena masing-masing telah berkeluarga,” katanya, baru-baru ini.

Dikatakan, Sejauh ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah hand phone merek Sony Ericsson k700i, kaos dalam warna putih, dan BH berwarna krem.

Sementara, menurut pengakuan tersangka Bw, video berdurasi 8,2 menit itu memang sengaja dibuat di sebuah hotel di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang dan semula hanya untuk koleksi pribadi. Dia berdalih, tidak mengetahui mengapa video tersebut bisa menyebar dengan cepat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Pelaku terancam hukuman minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. ( Raditia Yoni Ariya / CN26 / JBSM )

-

Arsip Blog

Recent Posts