Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai talak Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Muthmainah atau Teh Ninih.
Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Acep Saepuddin dalam sidang yang digelar pukuk 09.40 WIB hingga 10.00 WIB, di PAN Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak ini, majelis hakim memberikan izin Aa Gym mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Bandung.
"Menimbang dari fakta yang ditemukan baik dari keterangan pemohon, termohon dan para saksi, maka cerai talak dari pemohon bisa dikabulkan," ujar Acep dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
Aa Gym dihukum memberikan Teh Ninih muthah nafjah iddah dan qiswah sebesar Rp 100 juta.
"Jadwal pembacaan ikrar talak akan dibacakan setelah dalam 14 hari tidak ada lagkah termohon atau pemohon ajukan banding," ujar Acep.
Sidang vonis cerai talak ini tanpa dihadiri Aa Gym maupun Teh Ninih. (ern/ern)
Sumber: http://bandung.detik.com