Dukun Cabul Garap ABG Usia 16 Tahun

Jakarta - Status sebagai dukun ahli pengobatan medis dan non-media yang selama ini dipegang AB (30), warga Kampung Clbokor RT/ RW 04 07, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, temyata hanya kedok belaka. Status dukun yang diembannya itu rupanya untuk mempermudah AB mendekati kaum wanitadengan dalih pengobatan.

Dukun itu akhirnya ditangkap aparat Polsek Parung Panjang, Selasa (25/1) malam, karena memer kosa seorang anak baru gede (ABG) berinisial YT (16). AB ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, setelah YT mengaku diperkosa dukun itu di rumah kontrakannya.

Kapolsek Parung Panjang Komisaris Dosye Titaley, Rabu (26/1), mengatakan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban. "Menurut pengakuan tersangka, AB sudah menyetubuhinya sebanyak 10 kali. Karena menyangkut asusila, berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, pemerkosaan YT yang tinggal di kampung yang sama itu terjadi saat sang dukun datang ke rumah kontrakannya. Saat itu, YTmengeluhkan sakit kepala dan perut yang tak kunjung sembuh. Kepada YT, AB mengatakan bahwa penyakit itu kiriman dari seseorang dan pengobatannya tak bisa dilakukan secara medis.

Untuk menyembuhkan penyakit YT, gadis itu harus mau disetu-buhi dukun cabul tersebut. Entah bisikan apa yang merasuki tubuh YT, ABG yang baru tamat SLTP itu mengiyakan permintaan tersangka. Terjadilah hubungan badan layaknya suami-istri. Selanjutnya, hubungan dengan dalih pengobatan itu kembali dilakukan berulang-ulang hingga YT hamil.

Setelah hampir 6 bulan berlalu, keluarga korban curiga terhadap perubahan bentuk fisik YT. Keluarga akhirnya mendesak YT mengakui siapa lelaki yang telah menghantuinya.

Mendengar pengakuan korban, keluarga kaget karena tersangkadikenal dekat dengan keluarga YT. Tak kuasa menahan marah, akhirnya keluarga dan beberapa warga sempat menghajar tersangka. Beruntung, polisi yang mendapat laporan dari warga segera menyelamatkan tersangka dari amukan massa.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

Dicabuli pacar 10 Kali

Sementara itu, ABG lain berusia 14 tahun, ES, diduga disetu-buhi pacarnya, Fa (17). Fa diduga melakukannya 10 kali.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Komisaris Murnila telah menerima laporan orangtua korban, Iran (48). Tindakan asusila itu terjadi sejak 31 Desember 2010 hingga 22 Januari 2011. wd

-

Arsip Blog

Recent Posts