Pasuruan - Bejat! Seorang paman tega mencabuli keponakannya. Apalagi perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah musholla tengah sawah. Pelaku bernama Husni (40) warga Pasuruan ini tega menggauli gadis belia berinisial FTW (13).
Bahkan pelaku menggauli siswi kelas V SD ini sebanyak 4 kali. Korban pun tidak memberanikan diri cerita ke keluarganya. Pasalnya, pelaku menakut-nakuti korban merasuki rohnya jin bila melapor ke orangtuanya.
Perbuatan biadab itu yang sudah dilakukan sejak 13 April 2011. Pelaku mengajak berbuat asusila ditengah sawah dan musholla dengan cara dibekap agar tidak berteriak. Namun akhirnya perbuatan itu dipergoki tetangga dan melaporkan ke orangtua korban serta diteruskan ke polisi. Kasus ini pun sudah memasuki sidang perdana di Pangadilan Negeri (PN) Bangil.
“Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, korban mengaku sudah 4 kali diajak berhubungan layaknya suami-istri oleh terdakwa, 2 kali di mushola dan 2 kali di tengah sawah,” terang Ridho Wanggono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada detiksurabaya.com usai persidangan, Selasa (5/7/2011).
"Korban terpaksa menuruti kemauan terdakwa karena takut. Korban ditakuti akan dipanggilkan jin bila menolak dan menuruti nafsunya," imbuh Ridho.
Akibat perbuatannya, ia didakwa dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, korban yang saat itu datang ke persidangan dengan beberapa anggota keluarganya tidak bisa dimintai keterangan. Ia tampak terburu-buru keluar dari gedung usai memberikan kesaksiannya. (fat/fat)
Sumber: http://surabaya.detik.com