Kuta - Mengaku bisa mengobati orang yang terkena guna-guna, Fatlah (35) berhasil memperdaya seorang ibu dan anak gadisnya, NS (18). Perbuatan cabul yang dilakukan di semak-semak itu akhirnya dilaporkan kepada polisi dan kini Fatlah meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Ajun Komisaris I Gede Ganefo, Selasa (3/1/2012), mengatakan, Fatlah ditangkap Senin siang kemarin setelah polisi mendapat laporan tentang kasus asusila itu. ”Kini kami masih menyelidiki apakah ada korban-korban lainnya,” kata Gede Ganefo.
Menurut Ganefo, peristiwa itu bermula ketika Fatlah bertemu ibu korban pada Senin pagi. Kepada ibu korban yang juga masih tetangganya, Fatlah mengatakan bahwa NS terkena guna-guna dan dia mengaku bisa membantu menyembuhkannya.
Anehnya, ibu korban langsung percaya dan membiarkan Fatlah ”menyembuhkan” anaknya. Sesuai intruksi Fatlah, ibu korban menyuruh anaknya membawa beberapa potong kain untuk dipakai saat bertemu dengan tersangka.
Tersangka dan korban pun lalu bertemu di jalan. Dengan motor milik masing-masing, tersangka mengajak korban ke arah semak-semak. Di tempat itulah tersangka berbuat tak senonoh.
Mendapat perlakuan tak wajar, NS sempat takut dan ingin menelepon ibunya. Akan tetapi, Fatlah berbohong dan berusaha meyakinkan kepada NS bahwa ibunya sudah setuju.
Setelah kejadian, NS lalu pulang, sementara Fatlah mengikuti dari belakang. NS lalu bercerita kepada ibunya tentang perbuatan tak pantas yang dilakukan Fatlah. Mendengar cerita itu, sang ibu marah. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
”Rupanya tersangka sudah sering lihat gadis itu,” kata Ganefo. Kini tersangka dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 293 KUHP tentang perkosaan dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Sumber: http://regional.kompas.com