Samarinda, - Oknum PNS di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berinisial Es, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Samarinda. Dia diduga menyebarluaskan video adegan seks bersama mantan istrinya, ke jejaring sosial.
Keterangan dihimpun detikcom, Es ditangkap di Kutai Barat, setelah berulang kali mengabaikan panggilan penyidik Satuan Reskrim Polresta Samarinda terkait upaya pemeriksaan kasus video seks bareng mantan istrinya, yang juga berstatus PNS di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kasus ini terungkap, menyusul laporan mantan istri tersangka ke Polresta Samarinda, yang menerima informasi, bahwa video porno mirip dirinya beredar di jejaring sosial dengan durasi 2 menit 50 detik.
"Setelah ditelusuri, diduga pelaku penyebarluasan video itu adalah mantan suami korban (pelapor)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung, kepada detikcom, Senin (2/9/2013) malam.
Usai membekuk Es di Kutai Barat dan membawanya ke Samarinda, kepada penyidik Es mengaku menyebarluaskan dengan cara mengunggahnya ke jejaring sosial lantaran sakit hati dengan mantan istrinya.
"Es kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Kepada penyidik, dia (Es) mengaku kecewa dengan istrinya yang telah dinikahinya 10 tahun dan akhirnya kandas," ujar Feby.
"Selain itu juga, Es menuding mantan istrinya berbohong lantaran uang yang diberikannya selama ini untuk mengurus anak-anaknya, dipergunakan untuk keperluan lainnya dan itu dianggap hutang," tambahnya.
Sumber: http://news.detik.com