Visi-Misi Antikorupsi Capres Minim

Oleh: Jabir Alfaruqi

SELAMA kampanye ini, para calon presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan Megawati) ramai-ramai menyampaikan visi-misi. Visi-misi ketiganya yang mendapat perhatian publik dan diekspose besar-besaran oleh media adalah bidang ekonomi.

Tampaknya masalah ekonomi menjadi prioritas ketiga capres Pemilu 2009 ini. Prioritas ini bukanlah hal yang salah. Sebab, masalah ekonomi bukan sekadar mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang dialami jutaan warga negara, tetapi juga peningkatan pendapatan dan pelestarian sumber daya alam. Tanpa pertumbuhan ekonomi yang meningkat dari tahun ke tahun, berarti siapa pun yang memimpin negeri ini akan dinilai gagal.

Namun, ada benang merah yang dilupakan para capres bahwa untuk membangun sistem perekonomian dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik tidak berangkat dari akar permasalahan hakiki yang menyebabkan bangsa Indonesia jatuh miskin dan mengalami krisis yang berkepanjangan. Akar dari semua masalah ekonomi semestinya bersumber dari mengguritanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di negeri ini. Pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan sekadar menjadi jargon politik kalau tidak dimulai dari pemberantasan korupsi secara baik.

Visi Antikorupsi

Mungkin oleh sebagian pihak capres bervisi antikorupsi dianggap hal yang biasa dan sepele. Namun, bila kita mau belajar dari negara-negara yang sukses pertumbuhan ekonominya, hal itu selalu dimulai dari keberhasilan di bidang pemberantasan korupsi. Ambil contoh China yang saat ini pertumbuhan ekonominya menakjubkan masyarakat dunia. China bisa memiliki pertumbuhan ekonomi seperti sekarang karena negeri ini cukup berhasil mengatasi masalah korupsi.

Di China tokoh terdepan pemberantasan korupsi adalah perdana menteri, bukan komisi antikorupsi atau kalau di Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, seorang perdana menteri bersumpah untuk disediakan peti mati bila dirinya terlibat korupsi. Ini bukan sekadar komitmen, tetapi benar-benar bervisi antikorupsi.

Apa yang disampaikan sang perdana menteri itu bukan sekadar kampanye politik, tetapi benar-benar menjadi garis perjuangannya. Karena itu, tidak heran kalau di China para koruptor bisa dihukum mati. Ini sangat berbeda dengan di negeri ini. Pemberantasan korupsi belum benar-benar menjadi visi yang akan menjadi garis perjuangan para capres bila terpilih.

Di China, partai berkuasa yakni Partai Komunis China (PKC) telah bertahun-tahun dan terus-menerus mendoktrinkan semua kadernya di semua level bahwa negeri China akan bisa diselamatkan dari kebangkrutan bila korupsi bisa diberantas. Karena itu, kalau Partai Komunis China dan China tidak mau porak poranda seperti negara-negara penganut sistem komunis lainnya, tidak ada pilihan lain korupsi harus dibabat habis.

Dari fakta ini kita bisa mengambil hikmahnya. Lemahnya visi pemberantasan korupsi di negeri ini di semua level pemerintahan menjadikan pertumbuhan ekonomi rendah dan tingkat kemiskinan absolut masih tinggi. Kita masih setengah-setengah dalam pemberantasan korupsi sehingga hasil yang ditunjukan belum bisa maksimal.

Kita bisa membandingkan peningkatan anggaran untuk kabupaten dan kota di era reformasi dengan era Orde Baru. Dari jumlah anggaran yang tersedia, saat ini anggaran kabupaten dan kota sudah mengalami peningkatan minimal lima kali lipat dibandingkan era Orde Baru. Namun, benarkah besarnya anggaran daerah bisa menyelesaikan lima kali lipat permasalahan ekonomi di daerah? Jawabnya belum. Ini terjadi karena pemberantasan korupsi baru sebatas isu kampanye politik, belum menjadi garis perjuangan.

Yang lebih tragis, kini pemberantasan korupsi sedang dalam ancaman. Rancangan Undang-Undang Tipikor yang semestinya diselesaikan oleh DPR pada 2009 hingga kini belum ada kabar beritanya. Secara matematis RUU Tipikor yang habis masanya pada Desember nanti tidak mungkin diselesaikan tahun ini.

Memang tanpa ada Undang-Undang Tipikor pun pemberantasan korupsi tetap berlanjut. Sebab, kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilimpahkan ke pengadilan umum. Hanya, perlu disadari bahwa pengadilan umum semakin hari cenderung sangat familier dengan para koruptor.

Kita bisa mengukur kecenderungan tersebut dari beberapa kasus korupsi yang divonis oleh lembaga tersebut. Selain menjatuhkan hukuman rendah, kini Mahkamah Agung (MA) mewacanakan hukuman percobaan. Ini bukan sekadar wacana, tetapi MA telah memvonis dua ketua DPRD Provinsi, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Kalimatan Timur, untuk kasus korupsi APBD provinsi dengan hukuman percobaan.

Patut disayangkan, dalam kondisi pemberantasan korupsi yang dalam bahaya tersebut ternyata para capres masih ragu-ragu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai visi utama.

Capres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono juga belum berani secara terang-terangan seperti kampanyenya Ppartai Demokrat menjelang pemilihan legislatif lalu yang dengan tegas mengangkat pemberantasan korupsi sebagai salah satu program utama. Mengpaa hal yang sama menjadi melemah di saat menjelang pilpres?

Di saat RUU Tipikor tidak mungkin diselesaikan DPR masa bakti 2004-2009, sesungguhnya menjadi peluang bagi SBY untuk segera memunculkan perpu. Pemunculan perpu akan menjadi kredit poin bagi SBY untuk bisa memenangkan pertarungan Pilpres 2009. Sebab, menyegerakan mengeluarkan perpu akan memberi harapan bagi publik bahwa pemberantasan korupsi masih terus dilanjutkan.(*)

Jabir Alfaruqi, Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah

Sumber : Jawa Pos, Sabtu, 13 Juni 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts