Polres Pacitan Tangkap Mahasiswa Pengedar Video Mesum

Pacitan - Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video mesum yang sempat membuat heboh masyarakat setempat dalam dua pekan terakhir. Kedua pemuda yang sama-sama berstatus mahasiswa di salah satu universitas itu kini ditahan dengan status tersangka.

"Pengakuannya begitu, tapi kami masih mendalami kebenarannya apakah memang sekedar iseng atau ada unsur kesengajaan (memproduksi dan mengedarkan)," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Ajun Komisaris Sukimin, Sabtu (28/5).

"Keterangan pelaku (WR), perbuatan asusila itu dulunya direkam untuk dokumen mereka sendiri. Tapi entah bagaimana caranya, file adegan mesum yang semula tersimpan di ponsel milik tersangka WR itu akhirnya berpindah tangan ke ponsel milik HS (24). Ini masih kami telusuri," imbuh Sukimin.

Dalam menangani kasus ini, polisi menggunakan jerat hukum berbeda dalam memproses kedua tersangka. Tersangka WR dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan HS yang diduga berperan sebagai penyebar dikenai Undang-undang Pornografi serta undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Dalam rekaman video berdurasi sekitar 20 menit itu, dua makhluk berlainan jenis itu tampak melakukan adegan layaknya suami istri. Video porno tersebut kabarnya sempat beredar di kalangan remaja Kota Pacitan dan sekitarnya sejak pertengahan Mei lalu. Tidak hanya dari ponsel ke ponsel, gambar mesum mereka ditengarai juga telah merambah di kalangan pengguna internet hingga ke luar kota/daerah. (Ant/OL-04) 

-

Arsip Blog

Recent Posts