2.000 Guru Akan Dapat Rumah Bersubsidi

Jakarta - Sebanyak 2.000 guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki rumah permanen akan mendapat bantuan kredit rumah bersubsidi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembangunan rumah tipe 21/70 itu bisa dilunasi selama 20 tahun dengan cicilan sebesar Rp 900.000 per bulan. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk guru yang bertugas di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pembangunan rumah untuk proyek percontohan dari program tersebut sudah dilakukan di Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, selain Kemendikbud, dinas pendidikan di masing-masing daerah juga ikut menyeleksi guru yang pantas mendapat bantuan tersebut.

“Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memfasilitasi guru-guru, khususnya yang di daerah terpencil. Agar mereka mendapatkan ketenangan, dan tidak lagi memikirkan masalah-masalah nonteknis dalam menjalankan tugasnya,” kata Hamid setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara para direktur di Direktorat GTK dan perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 27 April 2018.

Hamid menuturkan, Ditjen GTK dan dinas pendidikan daerah akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan di mana saja bantuan tersebut bisa disalurkan. Menurut dia, guru yang memiliki penghasilan tetap tapi belum memiliki rumah akan diprioritaskan. “Saya minta segera melakukan pendataan yang akurat siapa saja guru yang pantas mendapat manfaat dari program ini,” ujarnya.

Guru garis depan
Ia menuturkan, ke depannya, program Kredit Kepemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Kepemilikan Properti (KPP) bagi guru dan tenaga kependidikan ini bisa diterapkan untuk guru yang mengikuti program guru garis depan. “Tapi untuk sementara saat ini, bagi guru yang sudah memiliki penghasilan tetap dulu. Bisa untuk guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di daerah 3T," ujar Hamid.

Sekretaris Ditjen GTK Nurzaman menambahkan, program bantuan rumah bersubsidi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemendikbud wajib menyejahterakan guru di seluruh Indonesia. “Pemberian dukungan-dukungan dalam bentuk penghargaan dan kesejahteraan diyakini mampu menunjang kinerja para guru untuk memenuhi indikator keberhasilan pendidikan,” katanya.

Direktur Konsumer BRI Handayani menjelaskan, bunga yang dipungut hanya 5% per tahun. Menurut dia, sebanyak 2.000 rumah tersebut merupakan kesepakatan tahap awal proyek. Jika pelaksanaannya berjalan lancar, BRI akan menambah jumlahnya tergantung permintaan dari Kemendikbud dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Jumlah guru yang membutuhkan rumah itu sekitar 90.000 orang. Perlu kerja sama berbagai pihak untuk menyejahterakan mereka. Spesifikasi rumah subsidi ini akan mengikuti aturan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) dari Kementerian PUPR, kalau yang nonsubsudi terbuka, cicilannya bisa berapa pun,” ujar Handayani.***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com
-

Arsip Blog

Recent Posts