Mahasiswi Dicabuli di Depan Pacar

Batam - Memadu kasih di tempat gelap berakibat petaka bagi dua mahasiswa salah satu kampus di Batam sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (30/3) lalu. Selain diperas, pelaku juga mencabuli mahasiswi itu di depan pacarnya.

Beruntung polisi yang mendapat laporan dari teman korban langsung bergerak dan meringkus pelaku yang sedang asyik menggagahi mahasiwi 18 tahun berinisial Ma itu di lokasi kejadian.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Boy Herlambang mengatakan, pelaku adalah pria beranak satu bernama Zulkarnaen Sahat, 29, yang sehari-harinya menjadi tukang ojek di kawasan Seraya. "Kami ringkus saat dia (pelaku,red) sedang berbuat mesum dengan korbannya," ujar Herlambang di kantornya kemarin (31/3).

Dia menuturkan, Ma dicabuli setelah dipergoki pelaku tengah berduaan dengan RA,18, pacarnya di kolam pancing Seiladi, Baloi sepulang kuliah. Karena berbadan tambun, pelaku lalu menyergap mereka dan melakukan pemerasan.

Awalnya pelaku hanya meminta semua uang yang dimiliki korban. Ketakutan, dua mahasiswa yang kuliah di perguruan yang sama ini mengalah karena juga diancam akan diserahkan ke pihak berwajib.

Setelah diperiksa, hanya ada uang Rp37 ribu, 3 ringgit Malaysia dan 1 ringgit Brunei. Korban menyerahkan semua uang mereka itu ke pelaku.

Tapi berselang beberapa menit, ia lalu menarik kedua korban ke balik semak yang tak jauh dari tempat mereka duduk. "Awalnya pelaku menyuruh pacar gadis itu untuk mencabuli korban di depan matanya. Karena takut, RA melakukannya," kata Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Ipda Chrisman Panjaitan berdasarkan keterangan RA ke pihaknya.

Dilanjutkan Chrisman, puas menonton RA mencabuli pacarnya, pelaku lalu menyuruhnya mencuci muka di kolam. Sekembalinya pelaku ke TKP, ia memergoki Ma telah digagahi warga Seraya Atas itu.

Kesal dengan perbuatan tak senonoh itu, RA lalu menelpon temannya untuk diteruskan ke pihak berwajib kalau dirinya telah diperas di kolam pancing tersebut.

Ditemui di Polsek Lubukbaa, Zulkarnaen mengaku, ia berada di kolam pancing itu hanya menemani temannya yang sedang mancing. Tiba-tiba ia memergoki dua sejoli itu dan berniat memeras keduanya serta mencabuli korban wanitanya. "Saya khilaf," kilahnya.

Akibat perbuatannya, Chrisman mengatakan bakal menjerat ayah satu anak itu dengan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Ma yang jadi korban pemerasan dan pencabulan pengojek berusia 29 tahun itu hingga kemarin (31/3) masih trauma. Ia bahkan belum mau diperiksa polisi karena trauma dengan peristiwa kelam itu.

Dengan demikian, polisi kata Chrisman Panjaitan belum dapat menyimpulkan apa saja yang dilakukan pelaku terhadap mahasiswi semester 4 itu. "Belum kami periksa korban wanitanya karena dia sangat trauma," pungkasnya.(spt)

-

Arsip Blog

Recent Posts