Pasangan Mesum Direkam Oknum CPNS

Penajam - Polsek Waru, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap AM (28), karena memeras pasangan mesum AF (16) dan Ll (15) beberapa waktu lalu.

AM adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) UPTD penangkaran rusa api-api, PPU.

Kejadian ini berawal saat AF dan LL berbuat mesum di salah satu tempat di Kelurahan Api-api 10 mei lalu sekitar pukul 13.00. Waktu itu, tersangka melihat perbuatan pasangan mesum ini.

Setelah memergoki, tersangka kemudian meminta pasangan ini untuk melakukan perbuatan mesum tersebut, dan tersangka dengan sengaja merekam menggunakan HP korban yang ambil sebelumnya.

Kapolres PPU Widaryanto didampingi Kapolsek Waru AKP Damiyat menyatakan, korban baru melaporkan kasus tersebut pada Kamis (16/6/2011) kemarin dan pada malam hari tersangka ditangkap.

"Tersangka akan dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancamaan hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts