Pasuruan - Malang menimpa siswi SMP asal Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, berinisial DP (14). Di usianya yang masih di bawah umur harus kehilangan keperawanannya. DP dicabuli SS (18), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Sukorejo.
Tindak pidana pencabulan itu dilakukan SS dalam rentang waktu Senin (9/5/2011) hingga Rabu (11/5/2011). Sebelumnya tersangka sempat membawa lari korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Peristiwa ini terkuak karena korban memberitahu orang tuanya atas kejadian tersebut.
"Setelah lebih dari 2 hari dibawa kabur, korban diantarkan pulang oleh tersangka tadi malam. Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban langsung lapor," kata Kapolres Pasuruan AKBP Agung Yudha Wibowo di mapolres, Kamis (12/5/2011).
Tersangka, kata Agung, langsung ditangkap di rumahnya beberapa saat setelah mendapat laporan tersebut. Sementara di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengakui jika sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Tindakan tersebut ia lakukan karena tak kuasa menahan gejolak birahi. Itu karena pelaku dan korban merupakan teman dan sering ketemu. "Saya melakukannya 3 kali," kata pelaku singkat.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2002. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)
Sumber: http://surabaya.detik.com