Cilegon, Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menarik pajak kepada masyarakat yang hendak menonton pagelaran kesenian tradisional sebesar 10 persen.
"Selain tempat hiburan malam maupun permainan olah raga, untuk pagelaran kesenian tradisional juga nantinya akan dipungut sebesar 10 persen," kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Perimbangan (P2DP) DPPKD Cilegon, Ade Nasrudin, Kamis.
Ade menjelaskan, pungutan pajak pagelaran kesenian tradisional tersebut masuk dalam Raperda Pajak Hiburan yang diusulkan tersebut sesuai denganUU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Untuk pajak hiburan ini, undang-undang mengamanatkan boleh menarik pajak paling tinggi sebesar 75 persen. Raperda ini juga untuk menjawab temuan BPK yang mempertanyakan tidak ditariknya pajak dari sektor hiburan seperti pada karaoke dan diskotik, dan untuk pagelaran kesenian tradisional hanya 10 persen," katanya menjelaskan.
Sementara, besaran pajak untuk setiap jenis hiburan masing-masing berbeda, disesuaikan dengan potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut.
"Untuk potensi pajak sendiri belum dihitung, kita baru akan melakukan survai potensi pajak ini, setelah Raperda diparipuranakan," ujarnya.
Namun penarikan pajak pagelaran kesenian tradisional disesalkan oleh kalangan komunitas kesenian tradisonal di Provinsi Banten.
"Kalau untuk pagelaran kesenian tradisional di Cilegon dipungut pajak bisa-bisa kesenian tradisional yang ada ditinggalkan oleh masyarakat," kata salah seorang komunitas kesenian pencak silat, Munir.
Sumber: http://www.antaranews.com