Padang, Sumbar - Ketua DPRD Sumatera Barat Yulteknil mengatakan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penguatan dan Pelestarian Budaya Minangkabau yang diprakarsai DPRD ditujukan untuk menguatkan lembaga-lembaga adat daerah itu.
DPRD selaku pihak yang memprakarsai Ranperda itu ingin menguatkan kembali lembaga-lembaga adat Minangkabau yang telah ada selama ini, katanya di Padang, Kamis.
Selain itu, tambahnya, aturan hukum ini nantinya juga untuk pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau yang senantiasa masih hidup dan dipakai oleh masyarakat Minang (Sumbar, red).
Penguatan dan pelestarian ini, menurut dia, agar budaya Minangkabau tidak tergerus akibat adanya perkembangan zaman atau adanya infiltrasi budaya asing karena arus globalisasi.
Senada dengan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui, persentuhan era globalisasi ditandai perkembangan teknologi dan informasi dengan budaya Minangkabau telah menyebabkan melemahnya nilai-nilai budaya etnis ini.
Dengan terjadinya globalisasi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta komunikasi maka terjadi pula persentuhan antara budaya Minangkabau dengan budaya Barat telah menyebabkan melemahnya budaya salah satu etnis besar di Indonesia tersebut, katanya.
Ia menyebutkan, melemahnya nilai-nilai budaya Minangkabau karena perkembangan zaman dan era globalisasi menjadi salah satu pertimbangan disusunnya Ranperda penguatan dan pelestarian budaya Minangkabau tersebut.
Melemahnya nilai-nilai budaya tersebut juga berdampak negatif terhadap kewibawaan pemuka masyarakat adat dan agama di daerah Minangkabau (Sumbar, red), tambahnya.
Ia menjelaskan, Minangkabau dan masyarakat etnis ini telah memiliki budaya yang tumbuh, berkembang, dipertahankan dan diwariskan oleh leluhurnya sejak ratusan tahun untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut dia, budaya Minangkabau telah dimanfaatkan sejak ratusan tahun sehingga telah teruji keandalannya dalam kehidupan masyarakat, sesuai dengan kepribadian dan filsafat hidup serta merupakan jati diri yang perlu dipelihara.
Ia menyatakan, dalam perkembangnya budaya Minangkabau tidak menutup diri terhadap masuknya pengaruh dan budaya asing seperti melalui kearifan lokal masyarakat Minang telah terjadi akulturasi dengan masuknya ajaran Islam ke Sumbar ratusan tahun lalu.
Meski demikian, persentuhan dengan globalisasi tidak dipungkiri juga berdampak terhadap menurunnya nilai-nilai budaya Minangkabau sehingga dibutuhkan aturan hukum untuk penguatan dan pelestarian budaya etnis tersebut, tambahnya.
Sumber: http://www.antaranews.com