Istri dan PNS mau mesum di hotel keburu ketahuan suami

Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang. PNS tersebut diketahui berinisial EM, sementara selingkuhannya berinisial ID. Keduanya kini tengah menghadapi proses persidangan setelah dilaporkan oleh suami selingkuhannya.

Menurut informasi yang dihimpun, perselingkuhan keduanya terungkap berawal dari surat kaleng yang diterima H (Suami ID) yang isinya menyatakan istrinya, memiliki hubungan khusus dengan pria lain. Dalam surat juga H diminta untuk datang ke sebuah hotel di Kota Serang untuk membuktikan bahwa istrinya benar-benar selingkuh.

Setelah mendapat surat kaleng tersebut, H mulai menyelidiki gerak-gerik istrinya. Pada suatu hari, H akhirnya menuju ke hotel untuk membuktikan kebenaran surat kaleng itu. H melihat istrinya di sekitar hotel, dia pun langsung menemui istrinya tersebut.

"Saat ketemu, istrinya hendak pergi. Namun dicegah oleh suaminya. H bilang sama istrinya bahwa dia sudah tahu apa yang telah diperbuat oleh istrinya," ungkap Oyon Haerudin, kakak H saat ditemui di PN Serang, Selasa (26/3).

Oyon kembali menceritakan, akhirnya H masuk ke dalam sebuah kamar hotel yang yang di dalam sudah ada EM. EM akhirnya mengakui hubungannya dengan istri H sudah terjalin sekitar dua tahunan. Bahkan, EM mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan ID sebanyak tiga kali.

"Pas di kamar terungkap semua. EM dan ID mengakui memiliki hubungan. H kemudian meminta EM untuk membuat surat pernyataan bahwa memang benar dirinya memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Setelah itu, H melaporkan EM dan istrinya ke Mapolres Serang atas tuduhan perzinahan," ungkap Oyon.

Perselingkuhan tersebut sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/3).

Dalam sidang beragendakan pembacaan nota keberatan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dipimpin majelis hakim diketuai Poltak Sitorus,SH terpaksa ditunda karena kedua terdakwa tidak hadir.

"Sidangnya ditunda, karena kedua terdakwanya tidak hadir. Em tidak bisa hadir karena sakit. Sedangkan ID tidak ada keterangan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Sudiarso.

Sudiarso mengatakan kedua terdakwa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan.

-

Arsip Blog

Recent Posts