Tinjauan Kriminologis Terhadap Praktek Prostitusi Yang Dilakukan Kalangan ABG (Anak Perempuan Baru Gede usia di bawah 18 Tahun) di Kota Malang

Oleh : Dwi Agusyanto
Masalah prostitusi yang dulu dianggap sebagai hal yang tabu oleh masyarakat Indonesia pada saat ini hal tersebut telah menjadi sesuatu yang biasa. Gejala demikian bisa kita buktikan dengan semangkin banyaknya praktek-praktek prostitusi baik yang dianggap seolah-olah resmi maupun yang liar. Dan prostitusi tersebut telah berkembang tidak hanya dikota-kota besar saja melainkan sudah merambah kota-kota kecil dengan berbagai bentuk dan cara.

Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sebab-sebab maraknya praktek prostitusi dewasa ini khususnya dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya praktek prostitusi dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) khususnya di Kodya Malang.

Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya praktek prostitusi dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) antara lain disebabkan faktor ekonomi, akibat pergaulan bebas, kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak (broken home) dan tertipu oleh calo yang berjanji mencarikan pekerjaan.

Upaya yang dilakukan selama ini dengan mengadakan razia-razia baik yang beroperasi dijalan-jalan maupun yang ditempat-tempat hiburan malam seperti diskotik dan kafe yang dijadikan tempat mangkalnya para ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) dan mengadakan penyuluhan dan pembinaan baik disekolah- sekolah akan bahaya yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas dan berganti –ganti pasangan.

Dalam analisa pembahasan mengenai praktek prostitusi jika ditinjau dari segi yuridis hanya ada beberapa pasal saja yang ada dalam KUHP yaitu mereka yang menyediakan sarana tempat persetubuhan (pasal 296 KUHP), mereka yang mencarikan pelanggan bagi si pelacur (pasal 506 KUHP), dan mereka yang menjual perempuan dan laki-laki dibawah umur untuk dijadikanpelacur (pasal 297KUHP).

Untuk mencegah semangkin meluasnya praktek prostitusi khususnya dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun), serta untuk membatasi pengaruh negative prostitusi terhadap masyarakat khususnya remaja, maka alternative yang terbaik adalah dengan cara memberikan pendidikan seks di sekolah-sekolah, pelajaran keimanan, dan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya pergaulan bebas bagi kalangan remaja dan yang lebih penting lagi pengawasan orang tua terhadap anak khususnya saat anak berada diluar rumah serta memberi kasih sayang yang cukup, perhatian terhadap kegiatan anak dan mendorong mereka untuk berprestasi.

Deskripsi Alternatif :

Masalah prostitusi yang dulu dianggap sebagai hal yang tabu oleh masyarakat Indonesia pada saat ini hal tersebut telah menjadi sesuatu yang biasa. Gejala demikian bisa kita buktikan dengan semangkin banyaknya praktek-praktek prostitusi baik yang dianggap seolah-olah resmi maupun yang liar. Dan prostitusi tersebut telah berkembang tidak hanya dikota-kota besar saja melainkan sudah merambah kota-kota kecil dengan berbagai bentuk dan cara.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui sebab-sebab maraknya praktek prostitusi dewasa ini khususnya dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya praktek prostitusi dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) khususnya di Kodya Malang.

Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya praktek prostitusi dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) antara lain disebabkan faktor ekonomi, akibat pergaulan bebas, kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak (broken home) dan tertipu oleh calo yang berjanji mencarikan pekerjaan.

Upaya yang dilakukan selama ini dengan mengadakan razia-razia baik yang beroperasi dijalan-jalan maupun yang ditempat-tempat hiburan malam seperti diskotik dan kafe yang dijadikan tempat mangkalnya para ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun) dan mengadakan penyuluhan dan pembinaan baik disekolah- sekolah akan bahaya yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas dan berganti –ganti pasangan.

Dalam analisa pembahasan mengenai praktek prostitusi jika ditinjau dari segi yuridis hanya ada beberapa pasal saja yang ada dalam KUHP yaitu mereka yang menyediakan sarana tempat persetubuhan (pasal 296 KUHP), mereka yang mencarikan pelanggan bagi si pelacur (pasal 506 KUHP), dan mereka yang menjual perempuan dan laki-laki dibawah umur untuk dijadikanpelacur (pasal 297KUHP).

Untuk mencegah semangkin meluasnya praktek prostitusi khususnya dikalangan ABG (anak perempuan baru gede usia di bawah 18 tahun), serta untuk membatasi pengaruh negative prostitusi terhadap masyarakat khususnya remaja, maka alternative yang terbaik adalah dengan cara memberikan pendidikan seks di sekolah-sekolah, pelajaran keimanan, dan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya pergaulan bebas bagi kalangan remaja dan yang lebih penting lagi pengawasan orang tua terhadap anak khususnya saat anak berada diluar rumah serta memberi kasih sayang yang cukup, perhatian terhadap kegiatan anak dan mendorong mereka untuk berprestasi.

-

Arsip Blog

Recent Posts