Cagar Budaya Tanah Gayo Belum Terdaftar

Banda Aceh, NAD - Anggota Komisi X DPR RI Raihan Iskandar mengatakan banyak cagar budaya di Tanah Gayo (Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah), belum terdaftar sesuai dengan Undang-Undang No.11/2011 tentang Cagar Budaya.

"Hal ini sangat disayangkan, padahal semestinya, cagar-cagar budaya tersebut segera didaftarkan, karena nanti akan diseleksi di tingkat pusat untuk mendapat dana perawatan," katanya pada pertemuan dengan seniman dan jajaran Dinas Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah di Takengon, Rabu.

Dikatakan, cagar budaya yang sudah didaftarkan akan dilakukan penyeleksian, kemudian diberi peringkat, lokal atau nasional.

Jika sampai pada tingkat nasional maka pemerintah akan memberikan perhatian yang lebih besar pada cagar-cagar budaya tersebut.

"Perhatian tersebut, bisa akan diberikan anggaran atau dipromosikan ke tingkat internasional," sebut Raihan.

Untuk tahun 2011, kata Raihan, pihaknya tengah melakukan rekafilitasi museum-museum, sedangkan di Aceh sendiri, terutama di Tanah Gayo, telah dianggarkan pembangunan musuem Gayo dengan anggaran Rp5 miliar.

Hal yang patut disayangkan, tambah Raihan lagi adalah, pemerintah saat ini masih kekurangan ahli arkeologi, sehingga banyak cagar budaya yang belum dilakukan penelitian, padahal bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang pernah mempunyai peradaban-peradaban tinggi.

Kepada masyarakat yang tinggal di seputar cagar budaya, Raihan berharap agar menjaga dan tidak hanya berharap kepada pemerintah.

"Sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang membawahi urusan ini, saya berharap kepada dinas terkait di Aceh untuk memperhatikan hal ini, karena bagaimanapun peran dinas terkait sangat besar," katanya.

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat yang tinggal di seputar cagar budaya, tidak merusak, Karena bagaimanapun, cagar budaya yang ada tersebut adalah warisan leluhur yang harus dijaga, karena merupakan salah kekayaan budaya bangsa yang tidak ternilai harganya.

-

Arsip Blog

Recent Posts