Pusaka Yogyakarta Terancam Punah

Yogyakarta - Keberadaan pusaka atau benda/warisan budaya di Kota Yogyakarta terancam punah. Hal tersebut mengingat minimnya perhatian pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan perawatan, yang tidak mengikuti standar perawatan pusaka budaya.

Ketua Pusaka Yogyakarta yang juga peneliti Pusat Pelestarian Pusaka Arsitektur Fakultas Teknik UGM, Laretna T Adhisakti memberikan contoh hilangnya 25 rumah Joglo milik warga di Kota Gedhe.

"Setelah gempa 27 Mei silam saja sebanyak 25 rumah Joglo yang merupakan salah satu warisan budaya kita saja sudah keluar dan dijual dari Kotagedhe. Padahal untuk revitalisasi Kotagede ini membutuhkan waktu mencapai 20 tahun lebih," kata Laretna dalam diskusi tentang Dampak Penerbangan Internasional Langsung dan Potensi Ekonomi Pariwisata di DIY, Asram Galery Yogyakarta, Jumat (15/2/2008).

Menurut Laretna, keberadaan Yogyakarta sendiri dinilai sudah layak untuk dijadikan salah satu kota pusaka dunia. Saat ini justru Solo kata Laretma dinilai sudah lebih siap dibanding Yogyakarta. Hal ini terutama dukungan dari pemerintah daerah setempat melakukan perawatan dan penataan pusaka budaya yang mereka miliki selama ini.

Padahal sudah sejak dua tahun silam Yogyakarta menjalin hubungan sister province dengan Kyoto namun jauh tertinggal dengan Kyoto dalam penataan pusaka budaya tersebut.

"Kyoto lebih maju dibanding Yogyakarta dimana pembangunan daerah diseimbangkan dengan pelestarian, regenerasi serta kreasi budaya. Selain itu bisa kita lihat kota Paris, George Town di Penang serta kota Fes di Maroko yang terus melakukan revitalisasi pusaka budaya yang terserak selama ini," tegas Laretna.

Persoalan lain yang menghambat pelestarian pusaka budaya ini kata Laretna selain pemahaman tentang pelestarian yang sangat terbatas kondisi bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini menunjukkan bahwa pusaka Indonesia tidak siap dalam menghadapinya.

Sementara kalangan pelestari pusaka budaya juga menilai adanya UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak bisa menyentuh komponen pusaka dan penyelamatannya. Apalagi saat ini juga belum muncul semacam lembaga atau badan Registrasi Pusaka Indonesia yang serius melakukan inventarisasi berbagai pusaka budaya yang tersebar di Indonesia.

"Dengan kondisi ini memang diperlukan kajian hukumnya agar berbagai pusaka budaya khususnya di Yogyakarta ini bisa dilindungi," katanya.

Sumber: www.budpar.go.id (16 Februari 2008)
-

Arsip Blog

Recent Posts