Wisatawan Eropa Berharap Mangrove Pantai Mandeh Tetap Lestari

Painan, Sumatera Barat - Sejumlah wisatawan asal Eropa ketika berkunjung ke objek wisata Pantai Mandeh, satu lokasi wisata andalan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), meminta pada pemerintah dan warga setempat agar tetap menjaga kelestarian hutan bakau (mangrove) di kawasan pantai itu.

"Tiap wisman berkunjung dan menjadikan objek wisata Pantai Mandeh sebagai tempat peristirahatan, selalu berpesan agar mangrove jangan sampai dirusak," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan Edwil, di Mandeh, Tarusan, Minggu (9/12).

Pelestarian hutan mangrove jenis Rhizopora dan - Api-api (Avicennia), dimaksudkan agar ekositem di pinggir laut Mandeh berhadapan dengan Samudra Hindia itu, tetap terjaga.

"Terakhir ada warga Italia ke sini, dan ia sangat berharap hutan bakau yang ada dan terlihat masih utuh itu tetap dipertahakan," katanya.

Objek wisata Mandeh, berada pada sisi ruas Jalan Lintas Padang-Bengkulu atau berjarak sekitar 6 km. Kawasan Pantai Mandeh dikelilingi perbukitan yang hutannya masih terlihat lebat, dan di depannya terdapat sejumlah pulau kecil.

Untuk menuju ke objek wisata Mandeh bisa melalui jalur darat lebih dulu menempuh Nagari Tarusan, yang kini ruas jalannya masih dalam perbaikan dengan menelusuri kawasan lereng perbukitan.

"Jika ruas jalannya sudah permanen hanya butuh waktu satu jam tiba di pantai Mandeh," katanya.

Kini mangrove yang tersebar di pinggir laut Mandeh sekitar 1.000-an hektare lebih itu, hingga kini masih terlihat asri.

Masyarakat setempat sudah mulai menunjukan kepeduliannya, dimana ada lahan hutan mangrove kosong disisipi dengan bibit pohon bakau dan api-api.

Edwil menjelaskan, supaya masyarakat ikut menjaga hutan mangrove, pemerintah nagari/desa sudah membuat peraturan. Bagi masyarakat yang terbukti merambah dan menebang hutan mangrove didenda satu zak (karung, red) semen untuk satu ikat kayu.

Sementara Pemkab Pesisir Selatan, kini sedang menggodok peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan wilayah pesisir, dan di dalamnya termasuk menjaga kelestarian hutan mangrove.

Perda itu, tindaklanjut dari Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kendati hutan mangrove cukup besar dampaknya terhadap lingkungan, selain menjaga gelombang pasang atau tsunami dan yang tak kalah pentingnya menjaga habitat ikan, udang dan jenis bintang lainnya.

Edwil mengatakan, karena hutan mangrove di kawasan laut Mandeh masih terlihat keasliannya, wisatawan asal Itali betah berdiam di Pulau Cubadak -- satu pulau penyangga kawasan wisata Mandeh Pesisir Selatan.

Wisman itu, menyewa pulau Cubadak itu, dan medirikan penginapan ukuran sedang (2 dua kamar, red) sebagai tempat peristirahatannya setelah menikmati ombak tinggi untuk berselancar di Kepulauan Mentawai yang hanya berjarak 300 km dari garis pantai Pesisir Selatan.

Sumber: Media Indonesia (10 Desember 2007)
-

Arsip Blog

Recent Posts