DPRD Konawe Bantah Dana Pesangon Hasil Korupsi

KENDARI - DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara membantah tuduhan yang menyebutkan dana pesangon purnabakti 30 anggota Dewan setempat hasil korupsi Bupati Lukman Abunawas. Ini sangat keliru. Dana pesangon yang diberikan Lukman Abunawas sudah sesuai prosedur dan bukan hasil korupsi, kata Ketua DPRD Kabupaten Konawe Abdul Samad di Kendari, Rabu (9/6). Menurut Samad, yang juga Ketua Partai Golkar Konawe, pesangon diterima anggota Dewan, termasuk dia, berasal dari kas dana cadangan kabupaten yang dipinjam untuk pembayaran pesangon Dewan dan telah dimasukkan APBD 2004. Samad menegaskan hal itu menanggapi sangkaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang telah menetapkan Bupati Kabupaten Konawe (dulu bernama Kendari) Lukman Abunawas sebagai tersangka. Dia diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD di kabupaten itu pada 2003 sekitar Rp 2 miliar. Status tersangka yang ditetapkan kejaksaan dinilai Samad sangat tidak tepat karena pembayaran pesangon merupakan kebijakan dan kewenangan bupati selaku kepala daerah. Dana itu juga sudah diganti dalam APBD 2004. Samad berani menjamin pesangon tidak berasal dari pemblokiran dana proyek. Kalau ada proyek yang diblokir dananya, itu karena pengerjaan fisik proyek belum selesai. Kejati Sulawesi Tenggara tak terpengaruh oleh argumen DPRD Konawe. Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Antasari Azhar mempersilakan semua pihak yang tahu proses aliran pesangon ikut bicara. Kejaksaan, kata Antasari, sudah menyita sejumlah alat bukti berupa kuitansi pembayaran proyek, surat, dan memo bupati. Silakan saja semua bicara. Itu malah bagus bagi penyidikan karena kami akan makin banyak mendapat tambahan data dalam pengusutan kasus ini, katanya. Dia berani memastikan dana Rp 50 juta itu adalah pesangon bagi Dewan karena dalam kop surat Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara kas kabupaten dan bendahara kas dewan dinyatakan demikian. Modus operandi Bupati Lukman adalah memblokir anggaran pembangunan 29 proyek yang sebagian besar dibiayai APBD 2003. Anggaran tersebut disimpan di kas daerah, kemudian ditransfer ke kas bendahara DPRD Konawe. Selanjutnya disalurkan ke anggota Dewan, masing-masing mendapat Rp 50 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fadil Zumhanna mengatakan, pemeriksaan dua saksi, Baksar Lau, pemegang kas daerah Kabupaten Konawe, dan Ratna, bendahara Dewan, menunjukkan bahwa Bupati Lukman Abunawas telah memblokir dana proyek untuk membayar pesangon anggota Dewan. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan sedang memproses izin pemeriksaan yang diminta kejaksaan untuk memeriksa 30 anggota DPRD. Menurut dia, dalam satu-dua hari ini, surat izin mungkin sudah keluar. (dedy kurniawan) sumber: Tempo

Sumber : antikorupsi.org  10 Juni 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts