Pekanbaru, Riau - Setelah sebelumnya sempat di skor selama 15 menit karena tidak kuorum, akhirnya Draft Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pelestarian pengembangan budaya melayu dan kearifan lokal yang diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) disetujui oleh anggota DPRD Riau.
Sebelumnya, juru bicara BP2D Septina Primawati membacakan jawaban terhadap pandangan Fraksi. Dimana masukan-masukan dari fraksi akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Ranperda menjadi Perda.
Setelah semua anggota Dewan menyetujuinya, akhirnya Draf Ranperda ini resmi menjadi Perda dan akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus.
Diberitakan sebelumnya pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda Jawaban Badan Pembetukan Peraturan Daerah (BP2D) terhadap pandangan umum Fraksi terhadap draf Ranperda tentang pelestarian pengembangan budaya melayu dan kearifan lokal di skor.
Pasalnya kehadiran anggota dewan belum memenuhi kuorum, dimana dari 59 jumlah anggota DPRD Riau baru hadir 28 orang.
"Karena belum memenuhi kourum yakni 30 orang sehingga paripurna ini kita skor," ujar pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo (10/9/2015).
Seperti siketahui bahwa jumlah anggota DPRD Riau sebelumnya ada 65 orang. Namun, setelah majunya 6 orang anggota dewan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sehingga jumlah anggota DPRD saat ini 59 orang.
"Jumlah kita 59 orang dan dari 59 orang ini pun belum kourum sehingga kita skor," kata Sunaryo.
Seperti diketahui paripurna ini merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya tentang pandangan Fraksi terhadap draf Ranperda tentang pelestarian pengembangan budaya melayu dan kearifan lokal prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sumber: http://www.halloriau.com